Mohon tunggu...
Chiesa Aquinita Putri
Chiesa Aquinita Putri Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pekerja, hobi membaca, suka menulis, pecinta keadilan,

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kriminalisasi dan Konspirasi Perkara di Kejaksaan Negeri Bengkalis

25 Agustus 2014   15:28 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:37 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya, sebagaimana pengakuan tersangka Ir. Anwar Zainal, setelah beberapa lama dilakukan pemeriksaan terhadap semua Berkas Perkara termasuk menyelidiki rekayasa Audit BPK RI palsu tertanggal 18 Agustus 2010 yang dijadikan bukti kerugian Negara oleh Jaksa Penuntut Umum,  maka dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti bahwa Ir. Anwar Zainal dinyatakan tidak bersalah dengan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sungguh menjadi suatu mukjizat hal penghentian penyidikan tersebut sangat sesuai dengan penegasan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang memberi wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan. Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa: Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.   Dengan demikian dapat disimpulkan alasan penyidik menghentikan penyidikan terhadap Ir. Anwar Zainal sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP adalah: Karena tidak terdapat cukup bukti; Karena peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana; maka penyidikan dihentikan demi hukum.

Bukankah, apabila hal penghentian penyidikan diberikan kepada Ir. Anwar Zainal selaku Pengguna Anggaran yang dijadikan tersangka pada pengadaan Kapal Patroli Elang Laut tersebut, maka perlakuan yang sama seharusnya berlaku pula kepada saya sebagai kontraktor yang melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak dan menjalankan semua intruksi dari Ir. Anwar Zainal selaku Pengguna Barang/Jasa.

Pertanyaan saya: dengan fakta yang dilakukan oleh penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis bekerjasama dengan penegak hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menangani perkara ini, apakah tindakan seperti ini dibenarkan oleh undang-undang yang berlaku? Disatu sisi menjerumuskan seseorang ke Penjara dengan menggunakan hasil rekayasa audit BPK palsu untuk menjerat tersangka, disisi lain Jaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Ir. Anwar Zainal selaku Pengguna Anggaran. Atau apakah semua ini hanya demi menunjukkan prestasi kerja yang baik di mata masyarakat maka saya  harus menjadi tumbal kekuasaan Hukum absolut Kejaksaan Negeri Bengkalis? Bila tidak diklarifikasi, hal ini akan menjadi bukti sejarah penegakan hukum penuh rekayasa di Negara tercinta ini yang dilakukan oleh lembaga penegak Hukum yang diharapkan oleh rakyat Indonesia bisa berlaku adil.

Untuk tidak menghilangkan kebanggaan dan kepercayaan kami sebagai masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Kejaksaan yang bapak pimpin, demi penegakan hukum yang beradap, sebagai orang yang mendapat perlakuan tidak adil dan di zalimi oleh sebuah konspirasi hukum, saya atas nama rakyat Indonesia mohon kepada bpk. Mukhlis SH. MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis yang melanjutkan tugas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bengakalis Andi Muhammad Hamka SH dalam pemberantasan korupsi di Kab. Bengkalis. Kiranya dapat bapak mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan saya tersebut diatas.

Fakta kecurangan ini dapat dilihat dalam BERKAS PERKARA No. REG. PERKARA : PDS-03/RP.3/08/2010 yang didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, berikut kejanggalan di dalam Salinan Putusan Perkara Nomor : 02/PID.SUS/2011/PN.PBR. Dimana konspirasi ini diterima dengan baik oleh oknum Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan amar putusan yang penuh rekayasa dan ketidakadilan.

Bila pengaduan pemalsuan Audit BPK RI ini hanya dianggap angin lalu, maka tidaklah salah bila rakyat Indonesia kelak sudah tidak mempercayai penegakan Hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa dan Hakim di Negera ini. Sebagai orang yang dirugikan saya akan terus berjuang menegakkan keadilan ini sampai kepanpun, kemanapun, hingga ke akhir hayat. Apalagi dua pekerjaan yang saya laksanakan dengan niat baik telah  selesai 100% secara sempurna sesuai dengan perjanjian kontrak mengikuti perintah Pengguna Anggaran berikut addendum tertulis maupun instruksi lisan dan tidak ada kurang satu apapun.  Bahkan sampai detik ini kapal Patroli Elang Laut masih dipergunakan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis begitu pula dengan KMP Tasik Gemilang.

Untuk bahan pengetahuan bapak, perlu juga saya sampaikan bahwa ada sebuah bukti awal cukup otentik yang saya sapat dari sebuah rekaman pembicaraan  antara mantan Kadishub dan mantan Kabid Darat Dinas Perhubungan Bengkalis, tentang penyebab perkara pada Dinas Perhubungan ini dinaikakan oleh Mantan Kajari Bengkalis Andi Muhamad Hamka SH.

Sebagaimana isi  rekaman itu, bahwa oknum mantan Kajari Bengkalis tersebut pernah meminta proyek, juga meminta uang kepada mantan Kadishub Bengkalis. Bahkan sebelumnya telah pernah dipenuhi oleh kontraktor rekanan Dishub kepada yang bersangkutan.

Namun oleh mantan Kadishub permintaan tersebut tidak dipenuhinya dan disinilah awal bermula terjadi kasus. Dengan demikian, motif kriminalisasi dua perkara pada Dinas Perhubungan Bengkalis ini dapat diduga dan patut diduga bermotif dendam dan pemerasan karena permintaan tidak dipenuhi.

Demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan tidak tebang pilih. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis yang bertanggung jawab mengawal dan memberantas korupsi di bumi Bengkalis,  saya anggap informasi yang saya sampaikan ini sekaligus menjadi suatu bentuk laporan permulaan. Dan mohon kiranya bapak dapat menyelidiki sekaligus mengklarifikasi kriminalisasi dua perkara yang dilakukan oleh oknum-oknum di institusi yang bapak pimpin supaya menjadi terang benderang dan dapat diketahui oleh masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun