Produk barang makanan dan minuman diatur oleh peraturan. Hal itu dibuat agar konsumen bisa melakukan pengecekan baik tingkat kebaruan produksinya maupun masalah kedaluwarsa.
Produk rokok pun demikian. Selama ini konsumen tidak pernah diberitahu oleh pabrik-pabrik rokok kenapa produk-produk mereka tidak punya tanggal kedaluwarsa. Kenapa pabrik pencipta asap itu tidak punya expired? Hal ini sungguh ancaman bagi para konsumen. Masak sih barang yang dikonsumsi tidak punya jangka expired? Sungguh sangat aneh bin ajaib!
Di beberapa produk pabrik rokok memang ada kode produksi. Kode produksi adalah kode yang memberi informasi kepada konsumen kapan barang tersebut diproduksi. Tapi ternyata tidak semua pabrik rokok melakuan hal itu. Coba lihat gambar.
Pada gambar rokok Wismilak, terlihat benar kode produksinya. Tapi ternyata pabrik terbesar kedua di Indonesia tidak punya kode produksi. Kalaupun memang ada hanyalah sederet angka yang tidak dapat dibaca dengan baik oleh konsumen. Ini celaka!
Mari kita lihat gambar satunya lagi. Pada rokok A Mild bahkan  tertera jelas dengan tulisan "Kode Produksi". Sementara pada gambar GG Mild hanya deretan angka tak jelas!
Pemerintah juga harus bertindak tegas kepada pabrik-pabrik rokok yang tidak mencatumkan kode produksi atau mencantumkan kode produksi tapi tidak jelas bagi konsumen seperti yang dilakukan oleh PT Gudang Garam.
Ini hal yang sungguh ajaib! Terjadi di negeri ajaib! Jangan-jangan memang benar telah terjadi kongkalingkong antara Pemerintah denan pabrik pencipta asap?
Mari kita bongkar dan kita tuntut! Masyarakat dan konsumen berhak tahu!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H