Guru merupakan salah seorang sosok sentral dalam proses pendidikan anak di sekolah. Perannya yang sangat strategis menjadi penentu keberhasilan para peserta didiknya. Dengan posisinya sebagai suatu profesi, guru memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab di dalam menyukseskan tujuan pendidikan, baik tujuan satuan pendidikan (tujuan lokal) maupun nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU Nomor 20 Tahun 2003).
Beberapa tugas penting -dan berat sesungguhnya- diemban oleh seorang guru. Tugas utama guru bukan saja mengajarkan beberapa materi ajar atau ilmu kepada peserta didik, tetapi lebih dari itu, guru juga dituntut untuk bisa melakukan proses pendidikan secara holistik, membimbing, Â mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1.
Di dalam menjalankan tugas pokok dan tanggungjawabnya ini, seringkali guru menghadapi berbagai masalah dan hambatan. Mulai dari masalah kognitif atau pengetahuan peserta didik, masalah afektif atau sosialnya, masalah psikomotor atau keterampilannya, masalah psikologisnya, bahkan masalah yang ada pada atau dimiliki oleh guru itu sendiri, sehingga out put-nya masih jauh di luar harapan. Terlebih-lebih jika hal ini dikaitkan dengan perkembangan abad 21, masalah-masalah yang muncul tentu saja akan lebih banyak dihadapi.
Dengan demikian, dibutuhkan sosok guru yang adaptif, solutif, informatif, dan reflektif yang lebih memahami akan kondisi perkembangan yang ada, terutama pada proses pendidikan di sekolah. Guru peneliti barangkali bisa menjadi solusinya. Apa itu guru peneliti?
Guru peneliti adalah guru yang tidak hanya melakukan tugas dan fungsi pokoknya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi tetapi lebih dari itu melakukan refleksi atau renungan diri atas semua proses tugas dan fungsi pokoknya itu. Refleksi yang dilakukan adalah refleksi menyeluruh. Kemudian hasil refleksinya itu dituangkan ke dalam kegiatan penelitian. Dalam hal ini, penelitian tidak diartikan secara sempit dan kaku hanya melalui PTK (Penelitian Tindakan Kelas) saja, melainkan suatu kegiatan dan/atau tindakan memperbaiki proses yang terjadi, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
Sebagai contoh, di dalam proses pembelajaran, guru peneliti tidak hanya menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga memperbaiki proses pembelajaran yang ia lakukan. Selain itu, guru peneliti harus mencari dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran dan pendidikan yang sesuai dan sejalan dengan perkembangan saat ini (abad 21) dalam melaksanakan proses pembelajaran. Hal penting lainnya yaitu bahwa guru peneliti tidak bekerja sendirian. Ia harus melibatkan berbagai pihak dalam melaksanakan proses pembelajarannya. Mengajak berdialog dengan peserta didik dan berdiskusi serta berkolaborasi dengan teman sejawat merupakan suatu keniscayaan bagi seorang guru peneliti.
Dengan demikian, guru peneliti tidak hanya cukup melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya yang tercantum di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, melainkan juga memberikan sumbangsih pemikiran-pemikiran dan inovasinya bagi perbaikan proses pendidikan di negeri tercinta ini yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan abad 21.
Penulis:
Cecep Gaos, S.Pd
Guru SD Puri Artha Karawang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H