Mohon tunggu...
Akhmad kholil bisri
Akhmad kholil bisri Mohon Tunggu... Lainnya - Well done

Just an ordinary human

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Solidaritas Muda NTB: Aksi Dukung Polda NTB Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

9 Agustus 2022   07:50 Diperbarui: 9 Agustus 2022   07:54 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Paradigma konservatif yang masih melekat hingga saat ini yaitu laki-laki lebih superior dibandingkan perempuan. Paradigma tersebut telah melekat bahkan sejak beberapa abad yang lalu. 

Jika kita menilik kembali sejarah peradaban bangsa kita, maka akan terlihat begitu jelas bagaimana perempuan dikriminalisasi dan hanya dijadikan objek seksual semata. Paradigma patriarki yang melekat tersebut tidak lepas dari pengaruh kolonialisme. 

Negara kita telah dijajah oleh pelbagai negara seperti Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda, dan Jepang. Pada masa kolonialisme tersebut, perempuan hanya dipandang sebelah mata, derajatnya ditempatkan dibawah laki-laki, sehingga patriarki melekat di sistem sosial masyarakat.

Hal tersebut tidak bisa dipungkiri, seperti yang dikatakan oleh Young bahwa negara bekas jajahan akan mengalami kaburnya identitas budaya sendiri karena masuknya budaya baru dari negara penjajah

Jika kita berpikir secara konstruktif dan sistematis, maka kita akan menemukan penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual yang seringkali dialami oleh perempuan. 

Hal utama yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan yaitu adanya rasa dominasi dan superioritas laki-laki terhadap perempuan yang pada puncaknya laki-laki akan berpikir bahwa dia memiliki kedigdayaan subjektivitas terhadap perempuan. 

Kedigdayaan subjektivitas memunculkan rasa wewenang yang absolut terhadap sesuatu, dengan begitu orang tersebut berhak untuk mengeksploitasi, memanfaatkan, dan melakukan apapun sekehendaknya terhadap sesuatu tersebut. Jika laki-laki merasa memiliki kedigdayaan subjektivitas terhadap perempuan, maka dia akan merasa memiliki wewenang yang tinggi untuk mengontrol dan memperlakukan perempuan sekehendak hatinya.

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak hingga saat ini masih banyak terjadi. beberapa contoh kasus, seperti, Ada seorang lelaki yang mengaku sebagai dosen dan dengan identitas palsu dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap 10 mahasiswi di NTB, salah seorang guru ngaji di Lombok Timur melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dan masih banyak kasus-kasus lainnya yang mungkin saja masih belum diketahui hingga saat ini.

Kasus-kasus ini harus segera dituntaskan oleh polisi, jangan sampai kedepannya kasus kekekerasan dan pelecahan seksual terjadi dan menimpa perempuan dan anak-anak. Bagaimanapun, perempuan dan anak adalah manusia merdeka yang setara dengan laki-laki, mereka bukan objek seksualitas dan properti. 

Oleh karena itu, kasus-kasus tersebut harus diusut tuntas. Jika kasus-kasus tersebut diusut tuntas dan transparan, maka masyarakat akan menjadi lebih berani untuk melapor ke polisi jika terjadi kekerasan seksual. Polisi harus buktikan bahwa mereka mampu menyeret pelaku kekerasan seksual dan menegakkan keadilan untuk korban.

Dengan memperhatikan krisis kemanusiaan karena banyaknya kasus kekerasan seksual, maka Solidaritas Muda NTB dengan massa puluhan orang akan melakukan aksi damai pada Rabu, 10 Agustus 2022 di sekitar kantor POLDA NTB dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Solidaritas Muda NTB (SM NTB) mengusung tema "Aksi Solidaritas Pemuda Peduli Perempuan dan Anak" dengan tagline #DukungPoldaNTB. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun