Mohon tunggu...
Carolus Dian Kristian
Carolus Dian Kristian Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Sekedar berbagi ilmu

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemerintah Provinsi Lampung yang Antikritik, Bukti Diperlukannya Peningkatan Etika Administrasi Publik

19 April 2023   23:25 Diperbarui: 27 April 2023   21:23 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Dimana Negara demokrasi berkaitan erat dengan kebebasan berpendapat . Karena itu, di negara demokrasi, khususnya Indonesia, masyarakat dapat memberi pendapat, kritik maupun saran terhadap pemerintah dalam pelaksanaan pemerintahan. 

Kebebasan berpendapat merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan melalui tanggapan atau kritik juga disertai penjelasan tentang baik buruknya keadaan dalam masyarakat. Pendapat ini dianggap penting untuk memberi kemajuan terhadap jalannya pemerintahan disuatu daerah atau negara.

Salah satu bagian dari kebebasan berpendapat adalah kritik. Kritik dilakukan dengan membandingkan, mengamati, dan mengamati dengan cermat perkembangan kualitas sosial yang baik dan buruk. 

Dalam perkembangannya, kritik selaras dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Melalui internet, setiap individu dapat mengakses informasi mengenai suatu hal. Masyarakat juga bisa mengutarakan pendapatnya melalui media sosial maupun media lain melalui internet.

Dalam system pemerintahan, penyampaian kritik terhadap pemerintah dianggap satu hal yang baik dan perlu dilakukan. Hal tersebut menunjukkan kemajuan masyarakat dalam berpartisipasi dalam system pemerintahan juga dalam hal kemajuan   pengetahuan tentang kebijakan-kabijakan pemerintah, sehingga pemerintah tidak bersifat apatis. Namun pada faktanya, sampai saat ini, tidak sedikit masyarakat yang dipidanakan karena dianggap telah mencemarkan nama baik melalui media internet. 

Hal ini terjadi karena sering terjadi kesalahan penafsiran terhadap pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga saat ini Pemerintah ataupun Pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat masih sangat enggan untuk menerima kritik yang diutarakan oleh masyarakat. Padahal, kritik merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan yang ada. 

Sebagai masyarakat yang hidup di era digital, penting untuk mengetahui bagaimana cara melakukan penggunaan sosial media untuk menyampaikan kritik yang baik, yaitu dengan cara yang lebih kreatif dalam penggunaan bahasa, teks, serta gambar dan simbol-simbol yang tidak langsung menghakimi seseorang namun tetap menyinggung akar permasalahan , sehingga kita tidak hanya menjadi konsumen yang apatis atau bahkan ikut-ikut mengkritiki kebijakan pemerintah tanpa tahu betul tujuan kritikan tersebut ataupun pesan didalamnya. 

Tik-tok Bima (Sumber Kompasiana)
Tik-tok Bima (Sumber Kompasiana)

Namun, misalnya saja dalam Kasus Bima, seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang berkuliah di Australia, dimana kritik yang disampaikan melalui media sosial tiktok, dianggap sebagai kritik yang mempermalukan dan mengancam pemerintah di Provinsi Lampung. 

Padahal dalam video yang dibuat dalam akun tik-tok tersebut, Bima menyampaikan alasan-alasan mengapa daerah Lampung tidak mengalami kemajuan, mulai dari :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun