Mohon tunggu...
Ccikko_ Assegaf
Ccikko_ Assegaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah lelaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kondisi Penyerapan Tenaga Kerja Akibat Kenaikan Upah Minimum

2 Oktober 2023   13:07 Diperbarui: 2 Oktober 2023   13:10 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menyediakan tenaga kerja yang berkualitas sangat diperlukan dalam mendukung perekonomian Indonesia. Peran tenaga kerja sangat penting karena kualitasnya menjadi faktor penentu apakah mereka dapat berfungsi dengan optimal atau tidak. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang memiliki banyak sumber daya alam dan juga memiliki bonus demografi yang berpotensi untuk menjadi negara maju. 

Bonus demografi ini dapat menjadi peluang dan tantangan bagi pemerintah dalam pengelolaannya. Terkait dengan tenaga kerja, diprediksi bahwa Indonesia akan memiliki jumlah tenaga kerja yang meningkat secara signifikan. Hal ini positif untuk ketersediaan tenaga kerja di Indonesia. Namun, peningkatan jumlah tenaga kerja juga harus diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja yang luas dan program pensiun yang baik, sehingga ketika masa kerja mereka berakhir, pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya yang tinggi untuk menanggung mereka yang tidak lagi produktif.

Menurut teori, ekonomi suatu negara ditentukan oleh minimal dua faktor produksi, yaitu modal dan tenaga kerja. Modal memberikan kontribusi dalam bentuk struktur, mesin-mesin, alat transportasi dan aset modal lainnya, sedangkan kontribusi tenaga kerja dalam bentuk keahlian. Kedua faktor produksi tersebut secara bersama-sama menggerakkan variabel-variabel ekonomi lainnya sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi.

Dalam pertumbuhan ekonomi persoalan ketenagakerjaan utamanya masalah pengangguran masih menjadi suatu hal yang perlu diperbaiki di Indonesia. Di mana pada akhir tahun 2018 di Indonesia, tingkat pengangguran terbuka (TPT) berada di angka 5,34%, BPS (2019). Jika dilihat berdasarkan kelompok usianya, tingkat pengangguran terbuka menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2018 dapat dilihat bahwa tingkat pengangguran terbuka terbanyak dominan berada di antara 15-40 tahun. Padahal usia di antara angka tersebut adalah termasuk kategori tenaga kerja dengan usia produktif. Hal ini mengindikasikan bahwa negara belum mampu mengatasi tidak hanya persoalan penyediaan lapangan kerja, tetapi juga belum mampu memanfaatkan pekerja-pekerja di usia produktif.

Namun, bukan hanya karena terbatasnya ketersediaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi dan kebijakan upah minimum juga berdampak pada masalah pengangguran atau masalah ketenagakerjaan. Dengan pertumbuhan ekonomi, dapat meningkatkan produktivitas perekonomian dan menyebabkan perluasan angkatan kerja. Pertumbuhan ekonomi juga akan berpengaruh pada redistribusi pendapatan yang dapat dilihat dari besarnya kecilnya pendapatan riil per kapita.

Kebijakan upah minimum juga dapat dikatakan sebagai salah satu faktor dalam mempengaruhi penyerapan tenaga kerja yang sudah banyak digunakan negara-negara di dunia terutama Indonesia. Pasal 88 ayat (1) Bab 10 tentang pengupahan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 adalah peraturan yang mengatur kebijakan upah minimum di Indonesia. Upah minimum ini memiliki tujuan dalam pelaksanaannya untuk pekerja agar upah yang diterima menjadi jelas dan tidak berkurang untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup. Upah minimum juga bisa menjadi jaminan bagi suatu perusahaan agar produktivitas pekerja tetap terjaga.

Dalam teorinya, harga pekerja digambarkan pada tingkat upah yang berlaku. Di mana antara banyaknya pekerja yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan sebagai tenaga kerjanya dengan tingkat upah yang berlaku adalah gambaran dari suatu permintaan terhadap tenaga kerja. Dalam praktiknya dan dalam penerapannya di Indonesia, kebijakan penetapan upah minimum dapat dilakukan dalam wilayah provinsi dan wilayah kota atau kabupaten.

  • Cakupan upah minimum
  • Indonesia merupakan negara dengan struktur lapangan pekerjaan dan perekonomiannya masih bersifat dualistik, yakni terdiri dari lapangan kerja resmi dan tidak resmi. Lapangan pekerjaan resmi sendiri terdiri atau didefinisikan berdasarkan status pekerjaannya, termasuk pekerja/buruh dan didukung oleh pekerja tetap.
  • Dalam penerapannya yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2, dinyatakan bahwa kebijakan upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan tempatnya bekerja, atau dengan kata lain upah minimum hanya berlaku untuk sektor resmi saja. Penetapan upah minimum ini hanya berlaku untuk 41,79% dari total 133,94 juta penduduk yang bekerja pada tahun 2018.
  • Implikasi kebijakan upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja
  • Dalam teori permintaan tenaga kerja, jika upah naik, penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan akan turun. Namun, dalam kenyataannya, perusahaan tidak akan menyerap lebih banyak tenaga kerja jika upah pekerja naik karena biaya perusahaan sudah habis, selain itu ada kenaikan upah bagi pejabat perusahaan dan biaya produksi juga naik karena kebijakan perusahaan terkait upah yang naik. Perusahaan hanya membayar tenaga kerja sesuai dengan tingkat produktivitasnya, artinya jika produktivitas rendah, maka upahnya juga rendah dan sebaliknya. Namun, dalam praktiknya, kebijakan upah minimum cenderung meningkatkan harga dan faktor-faktor lain seperti individu, jenis pekerjaan, keluarga, ras, dan status pekerja dibandingkan dengan tingkat produktivitas.
  • Produktivitas  tenaga kerja di sektor pertanian lebih rendah dibandingkan dengan sektor industri. Perbedaan tingkat upah antara sektor pertanian dan industri juga terjadi akibat perubahan struktur perekonomian, yang dapat menciptakan kesenjangan pendapatan dan mendorong tenaga kerja untuk beralih dari sektor pertanian ke sektor industri demi kesejahteraan yang lebih baik.
  • Pendidikan adalah faktor penting dalam penetapan upah karena dapat menciptakan produktivitas yang meningkat. Pekerja dengan pendidikan di bawah Sekolah Menengah Atas hanya akan dibayar rata-rata upah minimum. Diferensiasi upah minimum antar provinsi mempengaruhi kesempatan kerja dan membantu mengakomodasi industri dengan kemampuan membayar yang berbeda. ILO telah mengatur penetapan upah minimum dalam regulasi. Konvensi ILO No 131 mengatur upah minimum di negara-negara berkembang. Konvensi ini muncul karena mekanisme penetapan upah minimum tidak berjalan dengan lancar dan cepat seperti yang diharapkan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan pemerintah dalam penetapan upah minimum di Indonesia termasuk tingkat kebutuhan hidup layak, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan kondisi usaha pada titik marginal.

Tetapi sebenarnya jika mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang dimana pemerintah melakukan penetapan upah minimum berdasar pada kebutuhan layak hidup (KHL) dan memang pemerintah telah melakukan revisi lanjutan ke dalam Kepmenakertrans No 17 Tahun 2005 lalu di revisi kembali menjadi Kepmenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Penetapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Namun, jika terjadi kenaikan atas harga produksi maka akan berakibat pada kenaikannya KHL dan dampak selanjutnya akan meningkatkan upah minimum, karena itu penting faktor permintaan barang dalam menggerakkan upah pekerja.

Jika melihat dari sisi perusahaan, upah menjadi biaya yang selanjutnya akan menjadi barang/jasa yang akan dijual kepada konsumen dengan harga jual yang telah ditetapkan. Upah Minimum ini sering digunakan untuk acuan dalam menetapkan upah tenaga kerja pada sektor formal, oleh karena itu ketika terjadi, kenaikan upah minimum yang lebih tinggi daripada produktivitas tenaga kerja maka akan merugikan perusahaan karena dapat menyebabkan naiknya biaya produksi. Biaya produksi yang menjadi semakin tinggi berarti harga output tersebut menjadi tidak bersaing. Dan pada akhirnya keputusan perusahaan untuk mengurangi outputnya. Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan penurunan terhadap outputnya, selanjutnya perusahaan akan menurunkan intensitas penggunaan faktor produksi terhadap tenaga kerja, khususnya pada tenaga kerja yang masih memiliki pendidikan yang rendah.

Mengenai kebijakan sistem pengupahan ini dalam tujuannya adalah untuk melindungi tenaga kerja, tetapi kebijakan upah minimum ini, juga membantu menjamin kelangsungan usaha pada perusahaan dan mendorong laju penyerapan pertumbuhan lapangan kerja agar bisa berproduktif dan efisien. Pihak pemerintah juga harus meregulasi lagi kebijakan dalam menetapkan upah minimum ini, sebagai pengamanan agar upah tenaga kerja/buruh tidak merosot sampai tingkat yang membahayakan bagi kesehatan dan gizi pekerja/buruh. Di sisi lain sebagai pihak pengusaha atau perusahaan juga harus memikirkan bagaimana menyusun struktur pengupahan dan skala upah yang sesuai dengan keadaan sebagai dasar penetapan upah di perusahaan yang tepat dengan kebutuhan layak hidup.

Dalam Indonesia sendiri pasar tenaga kerja ini tersegementasi kedalam dua segmen yaitu informal dan formal. Jumlah pekerja informal Indonesia lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan pekerja formal. Jika dilihat, persentase pekerja formal menunjukkan peningkatan, dilansir dari lokadata bahwa, dari 37,3% di tahun 2012 menjadi 41,6% di tahun 2017. Disebut sebagai pekerja formal adalah mereka adalah pekerja yang status pekerjaannya berusaha dengan dibantu buruh tetap/buruh dibayar, dan mereka yang menjadi buruh/karyawan/pegawai. Sementara status pekerjaan informal seperti, berusaha/membuka usaha sendiri, berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas di bidang pertanian, pekerja bebas di bidang non pertanian, dan pekerja keluarga/pekerja yang tak dibayar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun