Mohon tunggu...
Cay Cay
Cay Cay Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Belajar tak dibatasi usia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pelajaran dari Kasus Gloria

16 Agustus 2016   11:49 Diperbarui: 16 Agustus 2016   12:04 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mimpi gadis remaja ini untuk bisa mencatatkan namanya sebagai anggota paskibraka gugur sudah. Iya, Gloria Natrapradja Hamel, siswi SMA Islam Dian Didaktika Depok gagal menjadi anggota Paskribraka gara-gara diketahui bukan WNI. Gadis cantik yang sempat mengikuti pelatihan paskibraka di asrama Cibubur ini ternyata tercatat sebagai warga negara Perancis. Ayah Gloria memang asli Perancis, sementara ibunya seorang WNI. Gloria sendiri meski kewarganegaraannya mengikuti sang ayah, namun ia lahir dan besar di Indonesia. Ia juga menggunakan Bahasa Indonesia, menempuh pendidikan di sekolah Indonesia, dan mencintai Indonesia.

Bisa menjadi anggota paskibraka nasional tentu merupakan hal yang sangat membanggakan. Tidak semua remaja bisa memperoleh kesempatan tersebut. Untuk bisa menjadi anggota paskibraka, seseorang harus melalui tahap seleksi yang ketat. Setelah lolos seleksi, dilanjutkan dengan masa karantina untuk menjalani pelatihan yang cukup berat dan menuntut kedisiplinan tinggi. Maka, bisa dibayangkan betapa kecewanya Gloria setelah namanya dicoret dari daftar anggota paskibraka. Padahal, ia sudah dinyatakan lolos pada seleksi tingkat awal dan sudah menjalani pelatihan. Kekecewaan mungkin tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, namun juga dirasakan oleh keluarganya. Peluang untuk mencatatkan nama dalam sejarah telah musnah.

Kasus yang menimpa Gloria jelas bukan sepenuhnya karena kesalahannya. Bahwa ia akhirnya harus menanggung akibat atas kesalahan yang tidak sepenuhnya ia lakukan tentu ini patut disayangkan. Seandainya seleksi pada tingkat awal dilakukan secara teliti dan tepat, tentu tak perlu ada pihak yang menjadi korban. Gloria terpilih menjadi wakil Provinsi Jawa Barat.

Sebuah pertanyaan terselip dalam benak saya.  Apakah seorang anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA, namun lahir dan besar di Indonesia, tidak berhak menjadi anggota paskibraka? Terlepas dari statusnya yang WNA (karena ia belum boleh menentukan sendiri kewarganegaraannya), apakah ia tidak punya peluang untuk memperoleh kesempatan langka menjadi anggota paskibraka? 

Pertanyaan tersebut muncul karena menurut hemat saya paskibraka bukanlah sebuah jabatan publik atau jabatan politis yang bisa berdampak pada kebijakan negara (bandingkan dengan kasus pencopotan menteri ESDM , Arcandra Tahar yang diketahui sebagai WNA bahkan diduga berkewarnegaraan ganda). Seseorang yang dinyatakan sudah lolos seleksi anggota paskibraka tentu dianggap sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Saya sendiri tidak tahu apakah ada syarat bahwa untuk menjadi anggota paskibraka harus WNI. Seandainya memang ada syarat demikian, apakah calon peserta seleksi harus melampirkan bukti. Jika harus melampirkan bukti, maka menjadi janggal kalau Gloria bisa lolos pada seleksi awal. 

Kasus yang menimpa Gloria mungkin baru pertama kali terjadi. Harapannya, kasus seperti ini tidak perlu terulang. Bagaimana pun anak-anak bangsa yang lahir dan besar di negeri ini serta menunjukkan kecintaan pada Indonesia (meski salah satu orangtuanya WNA) berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak-anak lain yang WNI. Menjadi PR bagi pemerintah khususnya untuk bisa menyelesaikan berbagai persoalan terkait masalah kewarganegaraan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun