Mohon tunggu...
Catur Sigit Nugroho
Catur Sigit Nugroho Mohon Tunggu... lainnya -

Hobi baca, lihat berita, Blogging.\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketika Sistem Syariah Dicampur Aduk

6 Agustus 2011   07:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:03 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi sebagian orang, sistem syariah tidak ada artinya, namun bagi sebagian orang yang sangat memperhatikan halal dan haramnya sesuatu yang dia peroleh tentu saja sistem ini sangat penting baginya.Saya tidak hendak mengajari orang-orang diatas sana atau yang berkepentingan dengan ini.Tetapi sebagai orang islam sudah selayaknyalah kita saling memberitahukannya.Saya tidak hendak berdebat dengan orang yang merasa tidak cocok dengan apa yang saya tulis disini, karena saya hanya menyampaikan hadist (kalau mau, silahkan di pakai, tetapi kalau tidak mau tidak usah protes).

Beberapa waktu lalu saya sempat melihat tayangan iklan di TVyang intinya ada lembaga keuangan syariah tetapi menjual emas dengan angsur. Kenapa saya mengkritisi tentang ini??. Berikut alasannya.

Dari said al khudri r.a Rasul SAW bersabda : Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takarannya, timbangannya dan harus dilakukan secara tunai, kelebihannya adalah riba. Transaksi pertukaran perak dengan perak harus sama takarannya, timbangannya dan harus dilakukan secara tunai, kelebihannya adalah riba. Transaksi pertukaran gandum dengan gandum harus sama takarannya, timbangannya dan harus dilakukan secara tunai, kelebihannya adalah riba. Transaksi pertukaran tepung dengan tepung harus sama takarannya, timbangannya dan harus dilakukan secara tunai, kelebihannya adalah riba. Transaksi pertukaran kurmadengan kurma harus sama takarannya, timbangannya dan harus dilakukan secara tunai, kelebihannya adalah riba. Dan Transaksi pertukaran garam dengan garam harus sama takarannya, timbangannya dan harus dilakukan secara tunai, kelebihannya adalah riba (HR Muslim)

Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung (tunai). Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung (tunai). Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung (tunai). (Shahih Muslim No.2968)

Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.:

Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975)

Dari hadist diatas menjelaskan bahwa untuk barang-barang tertentu (enam jenis barang :Emas, perak, gandum, tepung, garam, kurma)) telah diatur didalam islam. Sedang untuk barang yang lain tidak ada aturan seperti diatas. Sebagai contoh ketika ada sahabat yang bertanya “ Bagaimana jika ada seseorang yang menjual seekor kuda dan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta?. Nabi SAW menjawab tidak mengapa asal transaksinya dilakukan dari tangan ke tangan (secara langsung) (HR Tabrani dan Ahmad)

Bagaimana jika barter antara beras yang baik dengan beras yang buruk, lalu melebihkan beras yang buruk?. Sebagai contoh 1 liter beras baik dengan 2 liter beras buruk. Berikut hadistnya :

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:

Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)

Sebagai catatan : Gandum, tepung, kurma dikategorikan sebagai makanan pokok jika dindonesia beras dengan beras atau jagung dg jagung atau apa saja yang merupakan makanan pokok. Sedangkan dinar atau dirham masuk kategori emas dan perak karena jaman Nabi SAW emas dan perak yang digunakan untuk membuat uang, kalau diindonesia adalah uang rupiah itu sendiri.

Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (QD:Albaqarah :42)

Dalam istilah ini bahwa yang hak adalah yang baik dan bathil adalah hal yang buruk.

Seperti pada ribaadalah hal buruk(bathil) sedang kan mengikuti aturan Nabi SAW adalah hal yang baik (hak).

Kewajiban seorang muslim satu dengan yang lain adalah saling nasehat menasehati. Tidak ada kwajiban memaksa jika seseorang tidak mau mengikutinya, karena kewajiban kita hanyalah memberi nasehat.

Mudah mudahan pelaku syariah yang saya maksud segera sadar dengan tidak mencampur adukan aturan syariah dan konvensional lalu dengan tujuan mendapatkan untung akhirnya menipu umat islam yang tidak tahu, dengan mengatakan “INI SYARIAH”

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun