Mohon tunggu...
Catur ragil sutrisno
Catur ragil sutrisno Mohon Tunggu... Dosen - pengajar di FEB Universitas Pekalongan

Pribadi yang masih harus terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tim PKM Universitas Pekalongan Bantu Sosialisasikan UU Pesantren

11 Oktober 2024   23:10 Diperbarui: 12 Oktober 2024   09:47 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Kegiatan Tim PKM

Pekalongan -- Dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelola pesantren tentang Undang-Undang (UU) Pesantren, Tim PKM Universitas Pekalongan bekerjasama dengan PP. Nurul Huda An-Najah Banin Banat Simbangkulon, melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Pesantren No. 18 tahun 2019. Kegiatan ini juga menggandeng Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan melalui Kasi PD Pontren. Acara dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 27 September 2024 di Aula PP. Nurul Huda An-Najah. Peserta adalah perwakilan dari 6 pondok pesantren di sekitar wilayah Kecamatan Buaran. Program ini didanai hibah Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) Kemdikbudristek TA. 2024 melalui Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat.

UU tentang pesantren yang telah lama ditunggu kehadirannya, menjadi payung hukum bagi pondok pesantren sekaligus bentuk pengakuan negara atas eksistensi pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Implementasi UU ini menjadikan santri lulusan pesantren mendapat kesetaraan pengakuan dari negara. Selain itu, potensi pendanaan pesantren menjadi lebih besar. Sebab, pemerintah dari pusat sampai daerah wajib memberi perhatian pada pesantren. Di sisi lain, pesantren dituntut melakukan pembenahan administrasi dan manajerial lembaga menjadi lebih profesional dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi diawali pengantar dari ketua tim PKM sekaligus pengajar di FEB Universitas Pekalongan, Catur Ragil Sutrisno, S.E., M.Si, Ak., yang berisi uraian singkat tujuan kegiatan sosialisasi, "Kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi Universitas Pekalongan (Unikal) terhadap pesantren tanpa bermaksud mengambil alih tugas Majelis Masyayikh yang selama ini telah melakukan roadshow sosialisasi ke pesantren-pesantren. Posisi kampus Unikal yang bersebelahan dengan Kota Santri dan dikelilingi banyak pesantren, secara tidak langsung menuntut peran itu". Selanjutnya dilakukan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta terhadap UU pesantren.

Anggota tim PKM sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Salman Al Farisi, S.H., M.H., sebagai pemateri pertama menjelaskan bahwa UU Pesantren ini adalah harapan yang ditunggu-tunggu sejak lama. Periode awal pendidikan bangsa ini antara lain melalui pondok pesantren. UU Pesantren merupakan wujud legalitas pengakuan dari negara terhadap pendidikan pesantren, mengatur penyelenggaraan pesantren sesuai fungsinya, yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, akademis, kelembagaan, sumber daya manusia  dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya. 

Dokumentasi Kegiatan Tim PKM
Dokumentasi Kegiatan Tim PKM

Selain mengundang beberapa pondok pesantren sebagai peserta sosialisasi, kegiatan ini juga melibatkan Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan diwakili Kasi PD Pontren sebagai pemateri kedua. Nurul Furqon, Kasi PD Pontren menyampaikan agar pondok-pondok pesantren secara resmi terdaftar di Kementerian Agama sehingga dalam pelaksanaan pendidikan diakui oleh negara, santri tidak khawatir tentang ijazahnya karena sama dengan ijazah dari sekolah formal lainnya. Selain itu, pesantren juga memiliki kesempatan memeroleh bantuan pendanaan dari negara. Pesantren harus selau meng-update data, baik terkait santri, ustadz-ustadznya serta perijinan untuk melakukan aktivitas pendidikan, kesehatan santri, fasilitas santri, data lulusan, dan sebagainya.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respon positif dari para peserta. Ustadzah Nisa, salah satu peserta sosialisasi, mengaku senang dengan adanya kegiatan PKM ini. "Di sini kami mengerti dan paham tentang UU Pesantren beserta turunannya, bagaimana implementasi pendidikan di pondok pesantren sesuai dengan UU Pesantren beserta turunannya, antara lain peraturan daerah. Kami juga berharap, semoga di Kabupaten Pekalongan yang dijuluki Kota Santri segera terbit Peraturan Bupati tentang pondok pesantren".

Dokumentasi Kegiatan Tim PKM
Dokumentasi Kegiatan Tim PKM

Melalui kegiatan ini, diharapkan pondok-pondok pesantren bisa mengerti, memahami serta menerapkan UU Pesantren di lembaga masing-masing. Direncanakan setelah sosialisasi ini, program selanjutnya adalah pelatihan akutansi pesantren dan pengenalan sistem informasi pesantren yang melibatkan anggota tim PKM antara lain Amalia Ilmiani, Andi Kushemanto, Nanda Agung Prasetya dan Habib Khoiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun