Mohon tunggu...
Catur Junihartomo
Catur Junihartomo Mohon Tunggu... Lainnya - The Republic of Indonesia Defense University

Energy Security

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Wajib Listrik pada Kendaraan Dinas Pemerintahan Indonesia

17 Agustus 2022   15:30 Diperbarui: 17 Agustus 2022   15:51 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dunia saat ini mulai bertransisi dari penggunaan energi tak terbarukan ke energi baru terbarukan (EBT). Hal ini didasari dengan disetujuinya perjanjian paris (The Paris Agreement) di tahun 2015. sebanyak 192 negara telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di angka 0. Indonesia merupakan salah satu negara yang bersepakat akan perjanjian tersebut. Kebijakan transisi energi di Indonesia  dilandasi oleh Rancangan Undang-Udang (RUU) Energi Baru Terbarukan.

Dalam realisasinya, indonesia melakukan pemanfaatan energi terbarukan berbasis tenaga air, udara, angin, dan panas bumi sebagai pengurangan emisi dari pembangkit listrik tenaga batubara. Namun di sisi lain emisi kendaraan transportasi merupakan masalah yang sama pentingnya seperti emisi pembangkit listrik batubara. Pemerintah Indonesia perlu melakukan kebijakan baru terhadap penggunaan kendaraan bermotor, hal ini dapat dilakukan dengan memberikan insentif bagi pengembang kendaraan berbasis listrik dan subsidi bagi pengguna kendaraan berbasis listrik. 

Untuk menggencarkan penggunaan kendaraan berbasis listrik ini, pemerintah perlu melakukan penerapan wajib listrik pada kendaraan dinas pejabat pemerintahan mulai dari kendaraan dinas PLN, Kementerian, hingga ke kendaraan dinas pejabat di sektor pertahanan. dengan terwujudnya wajib listrik di lingkungan transportasi pemerintahan maka dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil secara besar. Selain itu, wajib kendaraan listrik ini menjadikan awareness bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun