Mohon tunggu...
Politik

Melawan Apatisme Masyarakat Desa Atas Korupsi Pejabat

14 April 2015   23:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:05 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan tindakan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara, menurut UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001. Korupsi dapat terjadi dimana saja, tidak hanya di lembaga-lembaga negara yang dilakukan oleh para pejabat tinggi, namun juga sampai di tingkat daerah yang paling rendah. Seperti korupsi yang dilakukan oleh pejabat desa dari pelaksanaan program-program pemerintah di daerahnya dengan berbagai dalih.

Namun yang biasanya terjadi adalah, masyarakat pedesaan tahu akan adanya penyelewengan namun tetap tidak mengambil tindakan apapun. Bahkan tindakan yang tidak jujur semacam itu telah dipraktekkan sebelum pejabat tersebut menjabat. Mulai dari saat mereka kampanye, money politic sudah menjadi hal yang biasa saja. Tak jarang masih saja ada masyarakat desa yang akhirnya memilih calon tersebut karena uang yang telah diterimanya.

Padahal pejabat desa tersebut setelah berhasil menduduki jabatan tentu akan mencari cara untuk dapat memperoleh ganti atas uang yang telah ia gunakan dalam kampanye. Cara yang sering diambil adalah dengan melakukan korupsi. Dalam prakteknya ia tidak sendiri agar semua dapat berjalan dengan lancar.

Praktek seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Praktek korupsi seperti inilah yang akhirnya membahayakan masyarakat itu sendiri. Karena pejabat tersebut merasa aman dari anggapan masyarakat maka ia akan semakin berani untuk naik ke jabatan yang lebih tinggi untuk melaksanakan praktek korupsi yang lebih tinggi pula dengan cara yang serupa. Apatisme masyarakat desa harus dilawan menjadi sikap yang waspada dan menjadi pengamat yang jeli dalam menilai setiap kebijakan yang diambil oleh pejabat desa agar tidak selalu dikelabuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun