Mohon tunggu...
CATUR MARTONO
CATUR MARTONO Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA UNISRI SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKNT MBKM Unisri: Edukasi Kesadaran Hukum kepada Masyarakat Dukuh Soko Desa Pelem, Simo, Boyolali

19 Agustus 2021   13:52 Diperbarui: 19 Agustus 2021   13:54 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memberikan Edukasi  Kesadaran hukum kepada Masyarakat Dukuh Soko Desa Pelem (Dokpri)

Pandemi Covid-19 telah merubah tatanan peradaban kehidupan sosial manusia. Perubahan tersebut terlihat pada perubahan pola perilaku manusia itu sendiri, ketika mereka melakukan suatu aktivitas yang tidak biasanya mereka lakukan tetapi sudah menjadi hal yang biasa dilakukan, maka hal tersebut akan menjadi suatu kebiasaan yang baru dalam kehidupan mereka. Begitu juga, akibat pandemi ini terjadi perubahan sosial yang tidak direncanakan dan tidak dikehendaki oleh seluruh masyarakat karena menyebabkan disorganisasi disegala bidang kehidupan manusia.

Penegakan protokol kesehatan pun juga telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Boyolali. Di dalam Peraturan bupati tersebut juga mengatur tentang sanksi kepada pelanggar penerapan protokol kesehatan. Baik bagi masyarakat perorangan maupun pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Tujuan dikeluarkannya Perbup tersebut adalah terwujudnya budaya disiplin penerapan protokol kesehatan menuju masyarakat produktif dan aman yaitu untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang produktif dan aman melalui penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di tempat dan fasilitas umum. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di daerah. 

Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Boyolali tersebut, maka Mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta jurusan ilmu hukum bernama Catur Martono yang saat ini masih melakukan KKNT “MBKM Wujudkan Desa Bangkit” di desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali memberikan edukasi Kepada Ketua dan sebagian masyarakat RT. 28 dukuh Soko desa Pelem dalam menerapkan protokol kesehatan menurut Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Boyolali.

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat KKNT “MBKM Wujudkan Desa Bangkit” di RT. 28 dukuh Soko desa Pelem Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali adalah dalam rangka membangun keasadaran hukum masyarakat. Serta ingin memberikan kontribusi guna mengurangi angka penyebaran Covid-19, dengan cara memaksimalkan Program Kerja KKNT “MBKM Wujudkan Desa Bangkit” yang berkaitan dengan Penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi secara mandiri. Kegiatan pengabdian ini meliputi pemberian edukasi dalam menerapkan protokol kesehatan menurut Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020,  pembagian masker, pembagian handsanitizer dan  pelatihan serta pemanfaatan lahan pekarangan untuk ditanami dengan polybag. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun