Mohon tunggu...
Cathrine Lamria
Cathrine Lamria Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar/mahasiswa

seorang pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tritura dan Supersemar

15 April 2023   12:59 Diperbarui: 15 April 2023   13:03 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tri Tuntutan Rakyat atau lebih dikenal dengan tritura merupakan aksi ketidakpuasan terhadap keadaan pemerintahan Presiden Soekarno tahun 1965. aksi ini dibentuk pada tanggal 12 januari 1966yang dipelopori oleh KAMI dan KAPPI, yang merupakan kesatuan aksi yang tergabung dalam front pancasila . 

Dalam aksi ini front pancasila/mahasiswa mendatangi DPR-GR untuk  melakukan aksi demonstrasi dan mengajukan 3 tuntutan yaitu:

1. Pembubaran PKI

2. Pembersihan kabinet dari unsur G30S/PKI

3. Penurunan harga dan perbaikan ekonomi

untuk menenenangkan rakyat presiden Soekarno mengadakan perubahan kabinet Dwikora menjadi 100 Menteri, namun ternyata hal ini belum memuaskan hati rakyat dan juga tritura yang kurang mendapat tanggapan dari presiden masyarakat makin genjar melakukan demonstrasi. Untuk mengatasi krisis politik tersebut akhirnya presiden soekarno mengadakan kembali sidang kabinet sehingga keluarlah SUPERSEMAR atau surat perintah sebelas Maret pada 11 Maret. 

yang dimana isi surat tersebut ialah surat perintah  yang mensahlan bbubarnya PKI dan melarang organisasinya bernaung maupun berlindung di seluruh indonesia. pembubaran itu akhirnya memuakan hati rakyat.

tindakan selanjutnya supersemar juga mengeluarkan perintah lain yaitu:

Berikut isi tiga tuntutan yang kemudian dikenal dengan Tritura.

1. Pembubaran PKI 

2. Pembersihan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur yang terlibat G30S

3. Penurunan harga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun