Mohon tunggu...
Catherine LAry
Catherine LAry Mohon Tunggu... Konsultan - Corporate Secretary

Hobby membaca, menulis dan bercerita. Founder PT EasyHelps Multi Solusindo providing Corporate Secretary Services.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pinjaman Online, dengan Perannya di Masyarakat

10 November 2023   17:00 Diperbarui: 10 November 2023   17:11 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Positif-Negatif Kehadiran Pinjaman Online

Kehadiran pinjaman online atau peer-to-peer lending ("fintech lending") di Indonesia telah mengubah lanskap keuangan negara ini dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara inovasi ini telah membuka pintu bagi banyak orang untuk mendapatkan akses ke sumber pembiayaan yang sebelumnya sulit ditemukan. Penting untuk memahami bahwa pinjaman online bukanlah momok, melainkan alat yang dapat memberikan bantuan cepat kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi yang tidak dapat memperoleh fasilitas pinjaman dari bank (unbankable).

Sebagai penolong bagi masyarakat saat membutuhkan pembiayaan tentunya hal ini dapat dinilai sebagai sesuatu yang positif, akan tetapi dampak kehadirannya pun memiliki sisi negatif yang patut diperhatikan.

Segi positif kehadiran pinjaman online:

  • Akses ke Pembiayaan yang Lebih Mudah
  • Pinjaman online telah memberikan akses yang lebih mudah ke pembiayaan bagi mereka yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank konvensional. Ini membantu para pelaku usaha kecil dan menengah, serta masyarakat yang tidak memiliki catatan kredit yang kuat.
  • Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
  • Pinjaman online telah mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah di Indonesia. Dengan modal tambahan, bisnis-bisnis ini dapat berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru.
  • Diversifikasi Pilihan Pembiayaan
  • Pinjaman online telah meningkatkan pilihan pembiayaan bagi masyarakat Indonesia. Terdapat beragam jenis pinjaman yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, seperti pinjaman pendidikan, kesehatan, atau modal usaha.

Namun segi positif tersebut juga memiliki segi negative, antara lain:

  • Risiko Over-indebetness
  • Kemudahan dalam mengakses pinjaman online dapat menyebabkan nasabah terjerat dalam utang yang sulit dilunasi. Hal ini dapat mengarah pada masalah over-indebetness dan gangguan finansial yang serius.
  • Praktik Perusahaan Fintech Lending yang kurang memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi. Beberapa perusahaan Fintech lending tidak mematuhi etika bisnis yang baik. Mereka mungkin menggunakan taktik yang kurang jujur dalam menarik nasabah atau menerapkan suku bunga yang sangat tinggi yang bertentangan dengan regulasi.
  • Kurangnya Perlindungan Konsumen
  • Ketidakpatuhan terhadap regulasi dan perlindungan konsumen yang kurang baik dapat merugikan Nasabah. Banyak orang yang tidak sepenuhnya memahami perjanjian pinjaman mereka dan mungkin terjebak dalam klausul yang merugikan.
  • Penerapan Manajemen Risiko yang Tidak Maksimal
  • Baik Penyelenggara Fintech Lending maupun Nasabah yang tidak memahami cara-cara mengatur dan mengendalikan risiko. Penyelenggara Fintech Lending fokus dengan memberikan pendanaan tanpa mempertimbangkan penerapan manajemen risiko karena hanya berupaya mengejar profit belaka, pun Nasabah karena mudahnya pemberian pinjaman kurang mempertimbangkan kemampuannya melakukan pengembalian pinjaman.

Untuk dapat mengurangi dan mengendalikan terjadinya dampak-dampak negatif yang mungkin terjadi, maka sangatlah penting bagi Penyelenggara fintech lending untuk mematuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwenang lainnya. Hal ini akan membantu mencegah praktik perusahaan yang tidak etis dan melindungi nasabah dari potensi kerugian. 

Selain itu, Nasabah juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keuangan mereka. Mereka harus bijaksana sebelum mengajukan pinjaman online. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

  • Memahami Persyaratan dan Biaya: Pelajari dengan seksama persyaratan dan biaya pinjaman sebelum menerima penawaran. Pastikan Anda memahami suku bunga, biaya administrasi, dan tenggat waktu pembayaran.
  • Pilih Penyelenggara Terpercaya dan Telah Berizin OJK: Pilih penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar memilik izin dan diawasi oleh OJK. Ini dapat membantu Anda menghindari penipuan dan praktik perusahaan yang merugikan.
  • Perencanaan Keuangan yang Matang: Pertimbangkan apakah Anda benar-benar membutuhkan pinjaman tersebut. Buat perencanaan keuangan yang matang sehingga Anda dapat mengelola pinjaman dengan bijak.

Fintech Lending merupakan salah satu bidang usaha yang bergerak di sektor Jasa Keuangan yang dikenal dengan IKNB atau Institusi Keuangan Non-Bank. Kehadiran layanan fintech lending ini turut berperan penting dalam mengembangkan perekonomian. 

Mereka mendukung pertumbuhan bisnis, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan alternatif pembiayaan yang lebih inklusif dimana jika dikelola dan diawasi lebih baik dalam jangka panjang, hal ini dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun