Menteri Kominfo, Bapak Rudiantara baru aja menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) diperbolehkan memiliki Data Center di luar wilayah Indonesia. Ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya bunyi Pasal 21 ayat 1 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Ini tentunya cukup melegakan bagi perusahaan pendatang baru atau perusahaan yang menggunakan teknologi dalam transaksi elektroniknya seperti perusahaan Financial Technology atau Fintech dan startup berbasis teknologi. Bagi pengusaha fintech atau startup, kewajiban data center di Indonesia ini cukup memusingkan mengingat kebanyakan dari pengusaha ini sudah memulai bisninsya dengan menggunakan data center di luar Indonesia yang jauh lebih terjangkau harganya.Â
Tapi jika kita coba analisa lagi, kira-kira bagaimana jaminan keamanan data ya kalau data center nya di luar wilayah Indonesia. Apakah penyedia data center di luar Indonesia itu sudah pasti merupakan perusahaan data center yang berlisensi dan memiliki sertifikasi sistem keamanan manajemen informasi seperti SNI/IEC/ISO 27001 ? Tiba-tiba teringat bocornya data pribadi member Facebook yang menghebohkan beberapa waktu lalu.Â
Hmmm... semoga aja peraturan ini benar-benar dapat dipastikan menjamin keamanan data juga dapat membantu program pemerintah dalam ease of doing business di Indonesia untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru dan mengundang investor asing masuk ke Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H