Pernikahan atau dalam KBBI 'nikah' yang artinya ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, di Indonesia pernikahan merupakan hal yang wajib dilaksanakan. Ketika seorang wanita berusia menginjak kepala 3 dan belum menikah, akan dianggap sebagai hal yang tidak wajar. Seolah belum menikah pada usia tersebut adalah sebuah dosa yang dilakukan dan harus segera dihilangkan.
Menikah bukanlah hal yang mudah, banyak dari wanita yang dilema akan hal tersebut. Ketika ia mulai menikah maka ia akan berfokus kepada buah hatinya dan rumah tangganya, padahal pada era modern ini banyak wanita yang masih ingin berfokus pada karier nya dan memutuskan untuk menunda pernikahannya terlebih dahulu.
Bahkan pertanyaan yang kerap dilontarkan "kamu kapan nikah?"  adalah hal yang umum diucapkan ketika bertemu seorang wanita yang usianya sudah menginjak dewasa dan dianggap sebagai pertanyaan yang normatif. Pernikahan terkadang juga dilakukan untuk mencegah 'sex before marriage'.
Pernikahan bukan hanya soal menjadi istri dan mempunyai anak, kita harus menyadari bahwa hidup kita adalah tanggung jawab kita sendiri, kita yang memutuskan dan bukan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H