Mohon tunggu...
Catherine Lieba Ary
Catherine Lieba Ary Mohon Tunggu... Konsultan - Practice Management Specialist
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Founder dari PT EasyHelps Multi Solusindo sebuah perusahaan penyedia Jasa Corporate Secretary yang fokus bidang kerjanya yaitu memberikan support untuk membantu dalam bidang management, legal, digital marketing dan secretarial, bertujuan untuk membantu pendirian dan pengembangan usaha. Telah berpengalaman dalam membantu perusahaan-perusahaan nasional dan multi-nasional selama lebih dari 15 tahun.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggunakan Teknologi sebagai Inovasi bagi Law Firm Indonesia di Industri Hukum

21 Juni 2019   18:30 Diperbarui: 21 Juni 2019   18:44 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mendirikan suatu usaha dengan memilih bidang usaha pada Industri Hukum (Legal Industry) tentunya memerlukan bermacam perencanaan dan strategi yang dinilai mampu untuk menciptakan sebuah usaha yang mampu berkembang dan berkelanjutan ("developing and sustainable").

Dengan bermacam jenis model bisnis yang dikenal di masyarakat saat ini, tentunya pemilik usaha perlu memilih dan menentukan model bisnis mana yang akan diterapkan pada sebuah bidang usaha khususnya Industri Hukum.

Selama ini beberapa industri hukum masih menjalani bisnis dalam Industri Hukum secara konvensional. Menjalani model bisnis yang konvensional terkadang menghambat kreativitas dan inovasi bagi para pelaku bisnis di industri hukum, mereka memberikan penawaran tanpa melihat perkembangan permintaan Klien yang semakin beragam.

Sudah sewajarnya Industri hukum makin melek teknologi dengan memperhatikan meluasnya penggunaan strategi pemasaran dan pengembangan usaha yang lebih inovatif dan efisien, karena kompetisi pada Industri Hukum di Indonesia semakin tinggi. Strategi penting yang perlu diperhatikan, yaitu, antara lain:

  • Dengan menggunakan teknologi digital dalam pemasaran jasa hukum (digital marketing)
  • Menggunakan tools-tools practice management system yang sesuai bagi Law Firm seperti aplikasi untuk mencatat billable hours, aplikasi review dokumen, dsbnya
  • Pengaturan keuangan dengan memaksimalkan penggunaan platform pinjam-meminjam uang berbasis teknologi untuk permodalan guna pengembangan usaha ataupun berinvestasi untuk meningkatkan simpanan dana, dsbnya

Bagi Industri Hukum, penerapan pemasaran digital dan pengaturan keuangan melalui platform digital dapat mendorong usaha di Industri Hukum menerapkan practice management yang mampu membantu pengembangan usaha dalam berkompetisi dengan terus berinovasi agar mampu memberikan jasa hukum terbaik kepada Kliennya.

Catherine Lieba Ary
Penulis adalah Founder dari JasaParalegal - Legal Support Specialist

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun