Mohon tunggu...
Catherin YMT
Catherin YMT Mohon Tunggu... Bankir - Female

An INFP Woman*Chocoholic*Pink Lover*Potterhead*Book Worm* Central Banker - Economic Analyst Email: catherinymt@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tahukah Kamu tentang Standar Akuntansi Bank Sentral?

21 Juni 2019   10:29 Diperbarui: 21 Juni 2019   11:11 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bank sentral umumnya merupakan lembaga yang non-profit oriented, yang tugas utamanya adalah menjaga kestabilan nilai tukar, baik terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang asing. Tentu saja dalam rangka pelaksanaan tugasnya itu, bank sentral akan melakukan transaksi keuangan yang tidak dapat ditemui di entitas lain.

Indonesia memiliki bank sentral atau otoritas moneter dikenal dengan nama Bank Indonesia (BI). Sebagai bank sentral, BI memiliki tugas yang berbeda dengan perbankan secara umum, walaupun dinamakan bank. 

Berdasarkan UU no.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah pemerintah, serta memiliki tiga tugas utama, yaitu Membuat dan Melaksanakan Kebijakan Moneter, Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran, serta Mengatur dan Melaksanakan Kebijakan Makroprudensial. 

Sebagai lembaga yang non profit serta berwenang dalam "menciptakan" uang, kinerja BI tidak dapat diukur sepenuhnya dalam satuan mata uang. Bila kinerja entitas lain (khususnya yang profit oriented) dapat dengan mudah dilihat dari jumlah aset maupun laba yang dihasilkan, maka tidak demikian dengan BI.

Selain keunikan secara tugas, BI juga memiliki keunikan dari segi pengguna informasi keuangannya. Bila laporan keuangan suatu entitas bisnis umumnya dibutuhkan oleh pemegang saham, maupun pihak-pihak yang bertransaksi dengannya, informasi dalam laporan keuangan bank sentral diperlukan oleh banyak pihak. 

Sebut saja DPR, BPK (sebagai auditor), pemerintah, pelaku ekonomi, bank sentral lain, akademisi, analis, dan praktisi ekonomi, serta lembaga internasional.

Berangkat dari keunikan tersebut, maka dalam rangka meningkatkan governance dalam pelaporan keuangannya, dan berdasarkan rekomendasi dari Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), maka pada 31 Desember 2013 lalu lahirlah sebuah standar akuntansi yang khusus disusun sebagai pedoman bagi BI dalam pelaporan keuangannya. Standar tersebut dinamakan KAKBI (Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia).  

Sama seperti standar akuntansi lainnya, KAKBI juga disusun oleh suatu badan yang independen yang dinamakan Komite Penyusun KAKBI. Komite tersebut beranggotakan para pakar akuntansi yang berasal dari DSAK-IAI, akademisi, praktisi, BSBI, maupun dari internal BI sendiri. 

Sebelum lahirnya KAKBI, BI dan banyak bank sentral lain di seluruh dunia mengacu kepada standar akuntansi umum yang dimodifikasi agar sesuai dengan keunikan transaksi bank sentral.

KAKBI sendiri terdiri dari Prinsip Dasar Penyusunan dan Pelaporan Keuangan (PDP2LK) serta 7 (tujuh)  Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan (PKAK). Ketujuh PKAK tersebut adalah sebagai berikut: PKAK 01 - Kebijakan Akuntansi, PKAK 02 - Penyajian Laporan Keuangan, PKAK 03 - Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing, PKAK 04 -- Emas, PKAK 05 - Uang Dalam Peredaran, PKAK 06 - Instrumen Keuangan Kebijakan, dan PKAK 07 - Transaksi Tidak Unik.

Sebuah standar akuntansi akan terus mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan transaksi yang dilakukan oleh entitas, karena itu pula lah maka KAKBI juga akan terus mengalami penyempurnaan seperti halnya IFRS atau SAK.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun