Mohon tunggu...
Citrina Rakhmaningrum
Citrina Rakhmaningrum Mohon Tunggu... -

Ibu rumah tangga yang lagi belajar nulis,apoteker untuk keluarga kecilku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PKH, Investasi Gizi Negeri untuk Membangun Generasi

1 Maret 2019   13:22 Diperbarui: 1 Maret 2019   13:37 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis: Atasi Stunting dengan Program Keluarga Harapan. Sumber : http://indonesiabaik.id

Masalah kemiskinan di Indonesia masih menjadi tantangan besar yang belum terselesaikan hingga kini. Berbagai program pemerintah telah dilaksanakan semata untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 25,95 juta orang (9,82 persen), berkurang sebesar 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang (10,12 persen).

Bahkan disebutkan bahwa di September 2018 telah menurun sampai 9, 66 persen. Namun tetap saja, angka tersebut bukan jumlah yang sedikit, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang juga besar. Salah satu program pemerintah untuk percepatan penanggulangan kemiskinan dari Kementerian Sosial adalah Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH. Program perlindungan sosial yang dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini, terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara yang menerapkannya. Keberhasilan program CCT dinilai berhasil karena memenuhi tujuan dasar yaitu:

  • Mengurangi kemiskinan
  • Meningkatkan prestasi pendidikan
  • Meningkatkan kesehatan ibu dan anak
  • Mengurangi kekurangan gizi

Demikian pula PKH, diharapkan mampu menanggulangi kemiskinan di Indonesia sebagaimana di dunia internasional. PKH adalah  program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH telah dimulai di Indonesia sejak tahun 2007 dan kini jumlah penerima semakin meningkat dari 3,51 juta keluarga tahun 2015 menjadi 9,877 juta keluarga di tahun 2018. Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lanjut usia diutamakan mulai dari 60 tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Tentu saja tidak mudah untuk mendapatkan PKH.  KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Dikutip dari website keluarga harapan, dijelaskan bahwa di tahun 2019 ini akan ada kenaikan bantuan sosial yang terdiri dari bantuan tetap sebesar Rp550 ribu ditambah komponen yang ada di dalam setiap keluarga. Untuk keluarga yang memiliki anak bersekolah SD maka ada tambahan bantuan Rp 900 ribu, untuk SMP tambahannya Rp 1,5 juta, dan SMA sebesar Rp 2 juta. Apabila dalam keluarga tersebut ada ibu hamil atau ibu yang memiliki balita, maka indeks bantuan akan ditambah sebesar Rp 2,4 juta. Jika terdapat lansia dan  atau penyandang disabilitas maka mendapat tambahan Rp 2,4 juta rupiah.

PKH DAN INVESTASI GIZI BANGSA

Hubungan Stunting dengan Kemajuan Negara. Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Hubungan Stunting dengan Kemajuan Negara. Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
                                             

Pemenuhan gizi merupakan investasi penting sebagai bagian dari rumusan perencanaan pembangunan sebuah negara. Gizi yang cukup dapat menunjang pertumbuhan dan perkembangan yang optimal sejak janin hingga tahapan kehidupan selanjutnya. Manfaat jangka panjangnya, pemenuhan kebutuhan gizi dapat memperbaiki kualitas generasi selanjutnya yang secara tidak langsung akan meningkatkan perekonomian melalui perbaikan kualitas sumber daya manusia.

Dikutip dari Global Nutrition Report tahun 2014 melalui analisisnya, investasi untuk perbaikan gizi dapat membantu memutus lingkaran kemiskinan dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) negara hingga 3% per tahun. Investasi 1 USD di Indonesia untuk menurunkan stunting melalui intervensi spesifik dengan cakupan minimal 90%, akan memberikan manfaat sebesar 48 kalinya (48 USD). Investasi gizi di Indonesia diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dengan fokus pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang mengedepankan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat. Permasalahan kekurangan gizi pada anak erat kaitannya dengan tingkat pendapatan keluarga.

Keluarga dengan tingkat pendapatan yang rendah pada umumnya memiliki masalah dalam hal akses terhadap bahan makanan terkait dengan daya beli yang rendah. Disinilah PKH dapat mengambil perannya dalam investasi gizi bangsa khususnya masalah stunting. Dengan adanya bantuan dari PKH untuk keluarga miskin, diharapkan keluarga memperhatikan gizi ibu hamil dan balita yang berada di rumah tersebut. Namun yang perlu digaris bawahi adalah penerima PKH harus memanfaatkan bantuan sesuai tujuannya. Pada poin ini pendamping PKH memiliki peran penting dalam keberhasilan PKH. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun