Tepat saat Maghrib, kobaran api terlihat melahap beberapa rumah di sekitaran kawasan padat penduduk. Si jago merah itu dengan cepat menyambar segala sesuatu yang berada di dekatnya. Setidaknya ada 11 unit rumah, 3 mobil dan 2 motor yang ludes terbakar.
Insiden kebakaran hebat itu terjadi di pinggir jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Kamis (25/02) pukul 18.45 WIB. Asal mula api diduga dari bongkar muat minyak ilegal yang berasal dari tangki mobil Grandmax pickup minibus. Oknum bermaksud memindahkannya ke dalam drum penampungan.
Naas, aktivitas tersebut memicu ledakan. Sekejap, jilatan api yang begitu liar tidak mampu dikendalikan. Tak berselang lama, 8 armada mobil pemadam kebakaran milik pemerintah kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir langsung berdatangan. Sekitar 90 menitan, akhirnya si jago merah berhasil dijinakkan.
Menurut kesaksian masyarakat setempat, kejadian ini merupakan kali ketiga. Sayangnya masih tak membuat oknum jera. Bahkan terus mengulanginya. Bahkan ada kesan pembiaran.
Menurut keterangan Yulian Gunhar, Anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi ESDM, di sepanjang jalan Lintas Timur, dari depot Pertamina Kertapati sampai ke arah Prabumulih, setidaknya terdapat 40-50 gudang penampungan minyak ilegal. Baik itu hasil penadahan mobil tangki kencing, maupun dari aktivitas pengoplosan minyak penyulingan minyak ilegal Sekayu-Jambi.
Maraknya gudang penampungan minyak ilegal sempat menjadi sorotan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI. Bahkan sekali waktu pernah disidak. "Kami dari komisi VII, pernah melakukan sidak langsung ke lokasi, tapi karena eksekusi lapangnya bukan di legislatif, keberadaan oknum masih terus ada sampai sekarang," ucap Gunhar.
Aktivitas ilegal tersebut, lanjut Gunhar, kerap berada di tengah perumahan warga padat penduduk. Cenderung tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar. Akhirnya memakan korban. Pemangku kebijakan harus bertindak cepat.
"Kalau sudah terjadi seperti ini, masyarakat yang terkena dampaknya. Sudah cukup. Pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan pembiaran. Oknum pelaku penampungan minyak ilegal harus segera ditindak. Gudang-gudang ilegal harus segera dibersihkan," tandas Gunhar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H