Ketiga, penerapan hukum-hukum syara' secara kaffah oleh negara. Islam adalah ideologi, pandangan hidup yang terpacar darinya akidah dan berbagai sistem kehidupan. Tidak bisa hanya mengambil sebagai aturannya saja. Mengambil sistem ekonomi islam tanpa sistem politik islam, rancu. Mengambil sistem pendidikan islam tanpa sistem pergaulan islam, berbahaya. Semua harus terterapkan secara utuh agar memancar rahmatnya, dari aturan masuk wc hingga masuk kehidupan bernegara. Ketahuilah, tidak ada hukum yang adil selain hukum yang bersumber dari sang Maha Adil, Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Dewi Murni, Aktifis Dakwah Pena, Praktisi Pendidikan, Balikpapan
Tulisan ini telah dimuat di askara.co, Selasa 18 Agustus 2020