Mohon tunggu...
Baihaqi
Baihaqi Mohon Tunggu... Petani - Blogger

Seorang blogger

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sebelum Dilantik, Sudah Duluan Jadi Tersangka

30 September 2014   17:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:56 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1412047169758118655

[caption id="attachment_326414" align="alignleft" width="300" caption="Sumber : www.tempo.co"][/caption]

Sungguh menyesakkan dada memang. Sebelum dilantik, sudah duluan jadi tersangka. Ya.. Itulah yang menimpa dua orang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih periode 2014 - 2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) V di Aceh. Keduanya sama-sama dari Partai Aceh (PA) masing-masing berinisial MI dan AB. Penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe atas keduanya karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana investasi pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) sebesar Rp. 5 Milyar. Pelantikan 81 anggota DPRA terpilih dijadwalkan pada 30 September 2014.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sebuah LSM yang konsen diisu antikorupsi sudah menyuarakan agar pelantikan keduanya ditunda. Mereka beranggapan, pelantikan kedua oknum tersebut sebagai anggota DPRA justru akan mencoreng citra lembaga terhormat. Bukan hanya itu, penundaan pelantikannya agar oknum tersebut fokus pada penyelesaian kasus yang sedang menimpanya sehingga tidak disibukkan dengan urusan-urusan sebagai wakil rakyat. Disamping itu, alasan lain yang disuarakan oleh MaTA adalah untuk mewaspadai parlemen disusupi oleh oknum yang bermental korup.

Dasar pijakan MaTA menyuarakan agar pelantikan keduanya ditunda karena Surat Edaran dari KPU RI dengan nomor 1570/KPU/IX/2014 yang tertanggal 24 September 2014 yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh harus meminta penundaan pelantikan anggota dewan terpilih jika terdapat diantaranya yang berstatus sebagai tersangka atau sedang menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. Lihat SE-nya disini.

Kita lihat saja, apakah pemerintah merespon untuk tidak melantik keduanya? Kita lihat juga apa langkah konkrit yang akan diambil oleh Partai Aceh terhadap kedua? Apakah PA tetap mempertahankannya sebagai anggota atau mendepaknya??

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun