Beberapa hari ini, negeri kita sedang diterpa masalah yang menguras tenaga dan pikiran para penegak hukum. Rakyat pun sepertinya ikut larut dalam masalah yang sedang terjadi. Kasus diangkatnya Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kapolri yang telah lolos seleksi fit and proper test di parlemen (DPR) menuai kecaman berbagai kalangan. Pasalnya, yang bersangkutan telah ditetapkan/menyandang status tersangka oleh badan penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Kasus Rekening Gendut.
Namun, masalah semakin rumit setelah pimpinan KPK, seperti Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto dijerat masalah persoalan hukum masa lalu. Yang mengundang perhatian besar rakyat Indonesia adalah, setelah ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto setelah mengantar anaknya sekolah oleh Bareskrim Polri. Respon masyarakat Indonesia sungguh fantastis dengan mendatangi kantor KPK dan tagar #SAVEKPK menjadi hot trending topic dunia maya. Yang akhirnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto dibebaskan.
Dalam mengatasi masalah tersebut, pada hari Minggu malam tanggal 25 Januari 2015, Presiden Jokowi mengundang Tim 7 (Independen) yang belum dibentuk secara formal. Sedangkan, tim 7 yang diundang ke Istana Negara oleh Presiden Jokowi merupakan pribadi-pribadi mumpuni untuk memberikan masukan tentang kisruhnya hubungan KPK-Polri adalah:
1. Prof. Jimly Assidiqie (Mantan Ketua MK)
2. Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar UI)
3. Komjen (Purn) Oegroseno (Mantan Wakapolri)
4. Erry Riyana Hardjapamekas (Mantan Komisioner KPK)
5. Tumpak Hatorangan Panggabean (Mantan Komisioner KPK)
6. Bambang Widodo Umar (Pengamat Kepolisian)
7. Prof. Syafi’I Ma’arif (Mantan Ketua PP Muhammadiya), yang bersangkutan berhalangan hadir
Undangan terhadap Tim 7 tersebut merupakan itikad baik Presiden Jokowi dalam merespon berbagai isu yang beredar dalam masyarakat mengenai hubungan KPK-Polri. Presiden Jokowi memberikan keterangannya dalam Konferensi pers yang singkat. Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi memberikan hal-hal yang bisa diambil, yaitu:
1. Institusi KPK dan Polri hendaknya menjaga kewibawaan sebagai institusi penegak
hukum dan penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
2. Jangan sampai ada kriminalisasi, baikterhadap KPK maupun Polri.
3. Penyelesaian proses hukum KPK dan Polri hendaknya diselesaikan secara terang benderang dan transparan.
4. KPK dan Polri hendaknya bahu-membahu (sinergi) dalam pemberantasan korupsi.
5. Proses hukum antara KPK dan Polri jangan sampai diintervensi oleh siapapun. Presiden hanya mengawal dan mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
Tim 7 tersebut, sewaktu-waktu akan diminta bantuannya kembali dan memberikan masukan terbaik kepada Presiden dalam meredakan ketegangan KPK-Polri secara transparan. Kita semua berharap agar KPK dan Polri sama-sama bersih dan menjadi institusi penegak hukum yang bersih, professional dan transparan dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H