Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Implementasi Ruang Publik yang Baik di Kota Denpasar

26 September 2015   01:43 Diperbarui: 27 September 2015   09:05 1558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 

 

Masalah tata ruang negeri kita hingga kini selalu menjadi isu strategis. Pengaturan tata ruang yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dalam kebijakan Pemerintah. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721) memberikan gambaran mengenai tata ruang secara nasional.

Pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Dalam pengaturan sistem tata ruang, maka keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangatlah penting. Khususnya di daerah perkotaan, keberadaan RTH merupakan sebuah keniscayaan. Tetapi, di beberapa kota besar di Indonesia keberadaan RTH sebagian besar telah dikonversi menjadi infrastruktur perkotaan dan kawasan permukiman baru atau beralih fungsinya RTH untuk peruntukan lain atau konversi lahan. Kondisi ini menyebabkan semakin berkurangnya RTH karena keterbatasan lahan dan ketidakkonsisten pemegang kebijakan dalam menerapkan tata ruang.

Tercukupinya Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara langsung akan memberikan kapasitas Ruang Publik (Public spaces) yang cukup. Perlu diketahui bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau yang cukup akan membentuk lingkungan kota yang nyaman dan sehat.

Banyak kawasan di sebuah perkotaan yang bisa dijadikan RTH. Menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) menyatakan bahwa jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), meliputi: 1) taman kota; 2) taman wisata alam; 3) taman rekreasi; 4) taman lingkungan perumahan dan permukiman; dan lain-lain.

Implementasi Ruang Publik
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, maka kota hendaknya memberikan Ruang Publik yang cukup sebagai lahan untuk mewujudkan interaksi masyarakat. Sama halnya dengan masyarakat Kota Denpasar juga membutuhkan lahan yang cukup, aman dan nyaman untuk melakukan berbagai macam kegiatan dengan orang lain. Ketersediaannya ruang publik tersebut menjadi tugas Pemerintah Kota Denpasar.

Perlunya penataan ruang Kota Denpasar bertujuan untuk mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional dalam sistem perkotaan, berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif yang berjati diri budaya Bali (Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031). Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 menegaskan bahwa RTRW didasarkan atas azas: 1) Tri Hita Karana; 2) keterpaduan; 3) keserasian, keselarasan dan keseimbangan; 4) keberlanjutan; 5) keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; 6) keterbukaan; 7) kebersamaan dan kemitraan; 8) perlindungan kepentingan umum; 9) kepastian hukum dan keadilan; dan 10) akuntabilitas.

Kita memahami sekarang ini bahwa Kota Denpasar telah menjadi Kota Urban, di mana setiap tahun jumlah penduduk kota akan selalu bertambah dengan adanya pendatang. Di mana, pendatang tersebut ada yang tinggal menetap maupun sementara karena berbagai kepentingan. Oleh sebab itu, peningkatan jumlah penduduk akan berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah tempat tinggal atau lahan pekerjaan. Dengan demikian, wajah tata ruang Kota Denpasar pun dipengaruhi oleh tingkat urbanisasi. Menurut Imam Ernawi (2010) dalam Roswidyatmoko Dwihatmojo (2010) menyatakan bahwa perkembangan fisik ruang kota sangat dipengaruhi oleh urbanisasi. Perkembangan urbanisasi di Indonesia, khususnya Kota Denpasar dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek penting, yaitu: 1) jumlah penduduk yang tinggal di kawasan perkotaan; 2) sebaran penduduk yang tidak merata; dan 3) laju urbanisasi yang tinggi.

Meningkatnya urbanisasi menjadi masalah serius Pemerintah Kota Denpasar. Akibatnya, ruang publik yang ada di Kota Denpasar sangatlah terbatas. Meskipun ada, tidak cukup untuk menampung masyarakat dan terkesan tidak maksimal. Padahal, sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar menyatakan bahwa ruang publik yang tersedia minimum sebesar 30%. Pemerintah Kota Denpasar di bawah kepemimpinan Ida Bagus Dharmawijaya Mantra melakukan terobosan-terobosan untuk mencari tempat alternatif yang bisa dijadikan sebagai ruang publik, seperti: wilayah Denpasar Utara: Lapangan Lumintang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun