"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf dibujuk hatinya, Â untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS. Attaubah: 60)
Surat Attaubah ayat 60 di atas memberikan pemahaman mendalam. Bahwa, zakat meruapakan ketetapan dari Allah SWT. Karena, zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke-4. Oleh sebab itu, bagi umat Islam, zakat sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib zakat (muzakki). Kesadaran untuk membayar zakat berperan besar untuk memaksimalkan pemanfaatan dana zakat. Demi meningkatkan kesadaran zakat maka Kementerian Agama RI giat mensosialisasikan masalah literasi zakat dan wakaf kepada masyarakat luas khususnya umat Islam.
WAJIB ZAKAT
Banyak arti yang berhubungan dengan zakat. Menurut Bapak H. Khairuddin, S.Pd.I (Buletin Baznas Propinsi Bali edisi Desember 2015) menyatakan bahwa arti Zakat adalah: 1) Zakat berarti membersihkan harta, memisahkan harta milik sendiri dan harta milik orang lain (fakir miskin); 2) Zakat berarti pensucian diri, dari sifat kikir, tamak atau rakus, tidak peduli, dan lain-lain; 3) Zakat berarti tambah, berkembang dan subur, menyuburkan hartanya, sehingga bermanfaat bagi orang lain khususnya kaum dhuafa, fakir miskin serta bagi dirinya; dan 4) Keberkahan harta, mensyukuri segala nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.Â
Lantas, siapa saja yang mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat?. Ada 10 jenis zakat yang bisa dilakukan oleh para wajib zakat beserta nishab (jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat). Serta, waktu mengeluarkan zakat tersebut, yaitu:
Jenis zakat dan nishab (Sumber: Baznas)
Perlu diketahui bahwa untuk mengelola zakat masyarakat, maka dibutuhkan dasar hukum dan lembaga yang mempunyai kewenangan resmi dari Pemerintah. Dasar hukum yang melindungi pengelolaan zakat adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksaan UU No. 23 Tahun 2011. Â
Pengelola zakat merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan oleh Pemerintah. Banyak lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari tingkat pusat hingga daerah. Adapun, lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola zakat adalah:
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
- Baznaz Pusat
- Baznaz Provinsi (34 kantor)
- Baznaz Kabupaten Kota (514 kantor)
- Lembaga Amil Zakat (LAZ)
- LAZ Skala Nasional (21 kantor)
- Laz Skala Provinsi (13 kantor)
Dari  2 lembaga yang diberi kewenangan tersebut, Baznas yang banyak dikenal atau "familiar" di masyarakat. Perlu diketahui bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintahan non-struktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Baznas dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001.Â