Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Revolusi Mental, Sebuah Literasi untuk Pengguna Sosial Media

16 Agustus 2017   10:47 Diperbarui: 17 Agustus 2017   00:39 1829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaman semakin berubah, kini koneksi antar manusia yang melintasi benua terjadi dalam sentuhan jari (touchscreen) dan terasa tanpa batas (borderless) ketika mengakses dunia digital  (internet). Berkembangnya dunia internet membawa perubahan signifikan terhadap kondisi bangsa di dunia.  Di Indonesia, penggunaan jaringan  internet berkembang pesat. Pada tahun 2015 saja dengan jumlah penduduk kurang lebih 255,5 juta jiwa menunjukan bahwa pengguna aktif internet sebanyak 88,1 juta jiwa. Sedangkan, sebanyak 79,0 jiwa aktif di sosial media (sosmed). Menarik, koneksi internet yang ada justru menunjukan jumlah melebihi jumlah penduduk yaitu sebanyak 318,5 juta koneksi perangkat mobile. Jadi, setiap penduduk Indonesia rerata mempunyai 1-2 perangkat gadget. Dan, sebanyak 67 juta jiwa penduduk Indonesia mendapatkan predikat aktif dalam menggunakan sosial media.  

(Sumber: wearesocialsg)
(Sumber: wearesocialsg)
Infografis di atas menggambarkan Indonesia merupakan salah satu negara dipenuhi dengan penduduk  yang tergila-gila dengan sosial media. Perlu diketahui bahwa Sosial Media (Sosmed) adalah media yang memungkinkan penggunanya dapat dengan mudah membuat sebuah konten (multimedia) menggunakan teknologi web 2.0 (user generated content) dan menyebarkannya secara online seperti: Facebook, Instagram, Twitter, Tumblr, Path, dan Youtube. Aktivitas sosial media mencapai 79,72 persen, tertinggi di Asia (Global Web Index Survey, 2015).

Melonjaknya pengguna sosial media menunjukkan bahwa manusia dan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi bagai teman sejati.  Gejala tersebut sebagai Sociomateriality. Menurut Wanda J. Orlikowski  (2012) yang dipaparkan oleh  Henry Subiakto (Staf Ahli Menkominfo RI dan Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga) pada sebuah diskusi publik tentang Bijak Bermedia Sosial di Yogyakarta 27 Mei 2016 menyatakan bahwa Sociomateriality merupakan manusia  dan teknologi komunikasi itu sudah menyatu, saling berinteraksi. Manusia menyesuaikan diri dengan lingkungan termasuk ICT, terjadi mind change (Susan Grenfields, 2015). Ada generasi digital native, dan generasi digital immigrant, mereka sering berbeda dalam cara berpikir dan budayanya.

(Sumber: Henry Subiakto)
(Sumber: Henry Subiakto)
 

Cyber Crime

Sayang, sosial media justru memberi peluang timbulnya kejahatan dunia maya.  Apalagi, pemahaman tentang Literasi Media terhadap masyarakat khususnya pengguna sosial media masih rendah. Sebagai informasi bahwa Literasi media adalah kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi dan mengkonsumsikan isi pesan media. Hal ini perlu dipahami agar tidak terjebak atau menjadi pelaku kejahatan dunia maya. Banyak tindak kejahatan yang ada di sosial media, di antaranya:

  • Cyber Gambling (Perjudian);
  • Cyber Terrorism (Terorisme);
  • Cyber Fraud (Penipuan online);
  • Cyber Sex (Pornografi);
  • Cyber Narcotism (Narkotika);
  • Cyber Blackmail (Pemerasan);
  • Cyber Threatening (Pengancaman;
  • Cyber Aspersion (Pencemaran nama baik melalui internet), dan lain-lain.  

Perlunya pemahaman pengguna sosial media tentang cyber crime  bisa mencegah perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Ada beberapa pasal UU ITE bisa menjerat siapapun yang melakukan kejahatan, di antaranya:  

  1. Pasal 27 (illegal content); sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau  membuat  dapat diaksesnya IE dan atau DE yang memiliki muatan:

           a. melanggar kesusilaan;

           b. perjudian;

           c. penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;

           d. pemerasan dan/atau pengancaman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun