Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mempersiapkan Program Dana Pensiun sejak Dini demi Masa Pensiun Berkualitas

21 Mei 2014   16:49 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:17 3498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Betapa pentingnya dana pensiun bagi masyarakat, khususnya pegawai pemerintah atau swasta dalam menghadapi masa tua. Kondisi ini membuat Pemerintah Indonesia betul-betul mengaturnya secara cermat. Dana pensiun yang dihimpun pemerintah pun mengalami peningkatan. Pada akhir tahun 2003 aktiva bersih dana pensiun mencapai Rp 49,45 trilyun, mengalami pertumbuhan sebesar 19,99 % dibandingkan nilai aktiva bersih tahun 2002. Selanjutnya, pengelolaan Dana Pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Menurut UU tersebut Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Tetapi, Dana pensiun sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Menurut David L. Scott (1988) mengatakan, “pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment”. Sedangkan menurut FE Perry (1983), mengatakan, “pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme”. Lain halnya menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) yang menyatakan bahwa Dana pensiun adalah secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Dari berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Dana Pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat.

Mempersiapkan Program Dana Pensiun Sejak Dini

Tidak disangkal lagi, setiap orang akan mengalami masa pensiun, di mana produksi kerja kita akan mengalami penurunan. Dan, yang paling penting adalah kondisi tubuh akan mengalami berkurangnya fungsi kesehatan. Oleh sebab itu, mempersiapkan segala keperluan kita untuk menghadapi masa pensiun sangatlah penting. Dengan kata lain, sejak dini atau sejak muda adalah langkah terbaik untuk mempersiapkan menghadapi masa pensiun. Banyak orang bilang, masa muda adalah masa kebebasan alias tanpa beban. Namu, jika kita tidak mempedulikan persiapan untuk masa pensiun sejak dini, justru akan merugikan diri kita sendiri. Mengapa? Karena persiapan menghadapi masa tua bermula dari persiapan masa muda.

Banyak hal yang harus kita lakukan untuk mempersiapkan sejak muda menghadapi masa pensiun. Kita harus mempersiapkan sejumlah dana atau proteksi lainnya, agar di masa pensiun tidak merepotkan orang lain karena kita tidak produktif lagi untuk bekerja. Apalagi hal yang paling mengejutkan adalah resiko kesehatan atau datangnya penyakit mulai menghampiri kita. Keluar masuk rumah sakit untuk pemeliharaan kesehatan adalah sebuah keniscayaan. Berbagai tindakan antisipasi bisa dilakukan pada sejak masa muda. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam situsnya menyatakan, “Di usia muda, seseorang juga dapat mulai memilih instrumen investasi dengan risiko yang relatif lebih tinggi seperti portofolio investasi berisi saham, obligasi, dan Reksa Dana, asalkan telah memahami dengan baik potensi dan risiko berinvestasi di pasar modal. Produk asuransi kesehatan diperlukan karena mahalnya biaya pengobatan. Produk asuransi kematian juga diperlukan untuk dapat menjaga ketersediaan dana bagi orang tua, kakak, dan adik yang secara finansial masih bergantung sekiranya terjadi sesuatu”.

Sejak masa muda, kita juga harus memahami, bahwa siklus keuangan kita akan mengalami perubahan yang signifikan. Menurut www.sam.co.id memberikan ilustrasi tentang siklus keuangan dalam hidup kita terbagi dalam 3 masa (periode), yaitu: 1) Masa pendidikan (selama rentang waktu 22 tahun). Periode ini adalah masa untuk mencari ilmu (pendidikan); 2) Masa berkarir dan berkeluarga (selama rentang waktu 38 tahun). Periode ini adalah masa bekerja, membina keluarga dan masa tenggang mendekati masa pensiun; dan 3) Masa pensiun (biasanya menurut usia standar selama rentang waktu 10-25 tahun). Periode ini adalah masa pensiun, masa kita tidak produktif lagi. Yang mengejutkan, agar kita dapat menikmati masa pensiun yang benar-benar berkualitas adalah dengan mempersiapkan dana pensiun sebesar Rp 11 milyar. Jika dibagi selama 25 tahun, maka keperluan dana pensiun per tahun sebesar Rp 440 juta.

1400640193767626998
1400640193767626998

Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun dibagi atas 3 jenis dana pensiun, yaitu :

1.Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2.Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan asuransi jiwa atau bank umum untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3.Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Pengadaan Dana Pensiun berkontribusi besar untuk masa pensiun kita. Karena, secara otomatis Pensiun memberikan hak kita untuk tidak bekerja lagi (istirahat). Oleh sebab itu, Pensiun akan memberikan manfaat sebagai berikut:

1.Pensiun Normal (Normal Retirement). Pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat penuh.

2.Pensiun Dini (Early Retirement). Pensiun dini adalah usia pensiun lebih awal dari normal yang biasanya karena alasan tertentu karyawan mengajukan agar masa pensiunnya dipercepat. Untuk memperoleh manfaat pensiun dini biasanya dengan persyaratan khusus dan setelah mencapai usia dan atau masa kerja tertentu. Jumlah manfaat dihitung berdasarkan actuarial equivalent dari jumlah pensiun yg terakumulasi sampai tanggal pensiun dipercepat.

3.Pensiun Ditunda (Deffered Retirement). Pensiun ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat usia peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. Pensiun ditunda memungkinkan karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.

4.Pensiun Cacat (Disable Retirement). Pensiun cacat memberikan pensiun dini akibat kecelakaan yang menimpa pekerja sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan seperti biasanya. Dalam pensiun cacat, Masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.

Namun, perlu diketahui bahwa manfaat yang dapat kita peroleh pada saat pensiun akan sia-sia, jika kita tidak mempersiapkan segala sesuatunya (proteksi). Akibatnya, masa pensiun justru akan merepotkan keluarga kita.

Betapa pentingnya Dana Pensiun bagi setiap orang, dikarenakan pengadaan Dana Pensiun mempunyai tujuan yang strategis, yaitu:

1.Bagi Pemberi Kerja, bertujuan untuk :

a)Kewajiban Moral, perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman dan jaminan ketenangan atas masa depan karyawannya saat mencapai usia pensiun, dengan mengikuti atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya;

b)Loyalitas, jaminan rasa aman dan ketenangan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya akan meningkatkan loyalitas dan dedikasi kepada perusahaan;

c)Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan memasukkan program pensiun sebagai bagian dari kompensasi perusahaan yang diberikan kepada karyawannya, akan memberikan nilai lebih dan daya saing bagi perusahaan dalam upaya mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasar tenaga kerja.

2.Bagi Karyawan, bertujuan untuk :

a)Rasa aman terhadap masa yang akan datang, karyawan mengharapkan rasa aman dengan mendapatkan jaminan penghasilan setelah memasuki masa pensiun, hal ini juga akan mempengaruhi kinerjanya saat masih produktif;

b)Kompensasi yang lebih baik, karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.

Selain tujuan yang sangat srategis, pengadaan Dana Pensiun mempunyai fungsi yang berguna bagi setiap orang, antara lain:

1.Asuransi, masa kerja karyawan bukan harga mati, apabila masa kerja karyawan belum mencapai usia pensiun yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan seperti: mengalami kecelakaan sehingga cacat tetap atau meninggal dunia, dsb. Maka yang bersangkutan akanmemperoleh hak pensiun walaupun jumlah yang diterima tidak penuh seperti karyawan yang pensiun normal;

2.Tabungan, himpunan iuran peserta dan pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama peserta sendiri.

3.Pensiun, seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama hidup peserta, dan dilanjutkan janda/duda peserta.

14006403091232485175
14006403091232485175

Ragam Program Dana Pensiun

Tindakan proteksi yang dapat kita lakukan dalam menghadapi masa pensiun sangatlah penting. Persiapan dana pensiun yang cukup untuk masa pensiun merupakan persiapan yang dilakukan melalui sebuah program pensiun. Kita bisa melakukannya secara mandiri dengan perencanaan yang matang, seperti:

1.Membuat daftar kebutuhan dan pengeluaran yang penting;

2.Menekan budaya konsumtif terhadap barang yang tidak terlalu kita butuhkan alias menambah pengeluaran;

3.Rajin menambah jumlah saldo dalam tabungan kita secara bertambah jumlahnya sesuai dengan perkembangan waktu;

4.Lebih baik kita membuat khusus untuk tabungan dana pensiun;

5.Jangan menyimpan dalam satu tempat atau bentuk tabungan (portofolio); dan

6.Cerdas dalam menghitung resiko dalam menentukan investasi yang pas.

Oleh sebab itu, hal terbaik yang bisa kita lakukan untuk persiapan dana/proteksi masa pensiun adalah dengan mengikuti Program Pensiun. Program pensiun merupakan cara terbaik untuk mempersiapkan kesejahteraan di masa pension/hari tua. Di mana, program tersebut dirancang untuk menyediakan manfaat dana pensiun bagi pesertanya.Mengikuti Program Pensiun membuat kita menjadi jiwa yang terdidik untuk menabung. Jadi, saat kita tidak produktif lagi, kita masih mempunyai penghasilan cukup atau lebih untuk memenuhi kehidupan kita. Apalagi, dengan adanya proteksi terhadap penyakit kritis (critis cover) maupun kematian (death protection) juga merupakan hal yang sangat penting untuk dipersiapkan. Lebih baik lagi, di masa tua kita mempunyai aset besar yang mampu menjamin masa pensiun kita. Dampaknya, kita tidak akan membebani anak-anak atau keluarga lain. Hal inilah yang akan mewujudkan masa pensiun lebih berkualitas.

Jika kita mengacu pada Undang – undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, ada 2 lembaga resmi yang berwenang dalam menyelenggarakan Program Dana Pensiun, yaitu:

1.Dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang di bentuk oleh bank atau perusahan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja karyawan bank atau perusahan asuransi jiwa yang bersangkutan.

2.Dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun. Manfaat atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya. Sebagai peserta dan menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.

Sedangkan, institusi atau perusahaan yang bertugas sebagai Badan Penyedia Program Dana Pensiun, terbagi menjadi 2 yaitu:

1.Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja bagi sebagian atau seluruh karyawannya. Biasanya perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

2.Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Orang yang bekerja di sebuah perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta, bahkan yang bekerja sebagai pegawai negeri (PNS) biasanya secara mayoritas menerimaDana Pensiun di masa tuanya. Meskipun jumlahnya tidak mampu meng-cover selama masa pensiun. Oleh sebab itu, keikutsertaan kita dalam Program Dana Pensiun yang diselenggarakan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ) atau Bank Umum merupakan alternatif yang jitu untuk menghadapi masa pensiun lebih nyaman dengan berbagai macam proteksi. Tetapi, kita juga perlu memperhatikan profesionalitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa atau Bank Umum tersebut, agar Program Dana Pensiun kita berfungsi maksimal (mudah memperoleh klaim).

Perusahaan Asuransi Jiwa yang bisa memberikan Program Dana Pensiun harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) Memenuhi tingkat solvabilitas sesuai peraturan perundang-undangan asuransi sekurang-kurangnya 8 (delapan) bulan terakhir; 2) Memiliki kesiapan menyelenggarakan DPLK dibidang organisasi, personalia dan sistem administrasinya; 3) Memiliki kinerja investasi yang sehat sesuai ketentuan investasi di bidang asuransi; 4) Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir dengan nilai tunai 20%; 5) Sanggup menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan; dan 6) Telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun.

Banyak alasan kita mengikuti Program Dana Pensiun pada Perusahaan Asuransi Jiwa, antara lain: 1) Rasa aman dan perlindungan; 2) Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil; 3) Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit; dan 4) Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Biasanya, produk asuransi kesehatan diperlukan karena dengan bertambah usia seseorang, risiko penyakit kritis lebih besar ketimbang usia lebih muda. Apalagi dengan mempunyai produk asuransi kematian, kita dapat menyediakan warisan berbentuk tunai bagi keluarga yang ditinggalkan.

Bank Umum yang bisa memberikan Program Dana Pensiun juga harus memenuhi persyaratan penting, antara lain: 1) Memenuhi tingkat kesehatan bank; 2) Memiliki kesiapan menyelenggarakan dana pensiun; dan 3) Menyanggupi menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank, baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan.

14006403851235047539
14006403851235047539

Dengan mengikuti Program Dana Pensiun yang diadakan baik Perusahaan Asuransi Jiwa atau Bank Umum, maka kita akan mendapatkan manfaat atau keuntungan besar, yaitu : 1) Adanya kepastian dana pensiun; 2) Iuran dan hasil pengembangan dana diperuntukan bagi peserta; 3) Pembayara iuran dapat dilakukan secara tidak teratur; dan 4) Merupakan satu- satunya produk hari tua yang sangat transparan.

Sedangkan, salah satu Bank Umum yang menyediakan Program Dana Pensiun, adalah Bank BNI melalui layanan BNI Simponi. BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Untuk mengetahui lebih jelas tentang Program Dana Pensiun di Bank BNI, silahkan klik link berikut: http://bit.ly/BNI_Simponi

Referensi:

Andri, Soemitra. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm. 292

http://atenkpark.blogspot.com/2012/02/makalah-dana-pensiun.html

http://blog.pauluswinarto.com/

http://chillinaris.files.wordpress.com/

http://nataliadwi.blogspot.com/2012/04/dana-pensiun.html

http://onesnite.blogspot.com/2011/04/dana-pensiun.html

http://radityaekaputraa.blogspot.com/

http://ricky-26209320.blogspot.com/2011/11/dana-pensiun.html

http://rinanurani.blogspot.com/2011/05/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun.html

http://umi-sj.blogspot.com/2012/06/dana-pensiun.html

http://www.bni.co.id/id-id/bankingservice/consumer/simpananpensiun/bnisimponi.aspx

http://wartapedia.com/edukasi/ensiklopedia/604-dana-pensiun

http://www.ycpa-info.com/career/smart-working/manfaat-menyiapkan-dana-pensiun-sejak-dini/

UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Veithzal, Rivai, dkk. (2007). Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada hlm.1072.

www.ojk.go.id

www.sam.co.id



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun