Ada yang baru di Pemilihan Serentak tanggal 9 Desember 2020 besok. Adalah SIREKAP, sistem informasi rekapitulasi yang digunakan untuk proses rekapitulasi penghitungan suara. SIREKAP dapat meminimalisir kecurangan, menegakkan prinsip transparansi, dan mendukung profesionalisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan.Â
Meskipun demikian, SIREKAP bukan menjadi hasil resmi pemilihan, melainkan hanya menjadi uji coba, alat bantu dan alat publikasi saja.Â
Dari sisi strategis, SIREKAP bisa menjadi salah satu cara mengubah cara pikir dalam Pemilu di Indonesia, dari model manual menjadi digital. Langkah awal digitalisasi Pemilu Indonesia di masa yang akan datang.
Jenis Aplikasi SIREKAP
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/22020 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, aplikasi SIREKAP terdiri atas SIREKAP Mobile dan SIREKAP Web.
SIREKAP Mobile
Aplikasi SIREKAP Mobile digunakan untuk: (1) melakukan foto, mengirim, dan memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C.Hasil-KWK; (2) menghasilkan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK untuk disampaikan kepada PPS dan KPU; (3) menghasilkan data hitung suara di tingkat TPS sebagai data publikasi hitung cepat oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pengguna aplikasi mobile di setiap TPS dibatasi sebanyak 2 orang/akun per TPS, terdiri atas user utama dan user cadangan. User cadangan hanya perlu login ketika login dengan user utama bermasalah pada saat mau mengirim foto data hasil rekapitulasi di TPS.
SIREKAP Web
Aplikasi ini digunakan untuk: (1) alat bantu proses rekapitulasi penghitungan suara
secara berjenjang di tingkat kecamatan,kabupaten/kota dan/atau provinsi; (2) memantau data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi; (3) menghasilkan formulir Model D.Hasil Kecamatan KWK, Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Model D.Hasil Provinsi-KWK; dan (4) mencatat sengketa dan hasil sengketa.
Pengguna aplikasi SIREKAP Web di Kecamatan terdiri atas PPK dan Operator Kecamatan. Sedangkan pengguna tingkat kabupaten/kota adalah Komisioner KPU Kabupaten Kota dan Operator Kabupaten/Kota.