Apakah Anda tahu apa itu NCC 119? Pernahkah Anda melihat ambulan bertuliskan PSC 119? Siapa pelaksana operasional ambulan PSC 119? Apa fungsi ambulan tersebut? Kenapa juga ada angka 119? Lebih lanjut, apa sih sebetulnya PSC119 itu? Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan mengacu kepada peraturan terkait serta berdasarkan pengalaman penulis sebagai personil Tim Mentor PT Sijarimas Teknologi Inovasi (STI) dalam mendampingi penyiapan PSC 119 di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
NCC (National Command Center) dan PSC (Public Safety Center) adalah bagian dari sistem penanggulangan gawat darurat terpadu atau SPGDT di Indonesia. Penyelenggaraan SPGDT ini  mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 19  tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Menurut Permenkes  tersebut, SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan korban atau pasien gawat darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat. Â
SPGDT bertujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban atau pasien gawat darurat, dan menurunkan angka kematian serta kecacatan. Ruang lingkup pengaturan SPGDT meliputi penyelenggaraan kegawatdaruratan medis sehari-hari, misalnya korban kecelakaan lalu lintas, korban kebakaran, orang tenggelam, penderita serangan jantung, korban gigitan binatang buas, dan-lain-lain.
Penyelenggaraan SPGDT
NCC atau Pusat Komando Nasional adalah pusat panggilan kegawatdaruratan bidang kesehatan dengan nomor kode akses 119 yang digunakan di seluruh wilayah Indonesia. NCC berkedudukan di Kementerian Kesehatan. Sedangkan PSC atau Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat terkait kegawatdaruratan yang berada di kabupaten/kota. PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah. PSC merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat.
Penyelenggaraan SPGDT terdiri atas sistem komunikasi gawat darurat, sistem penanganan korban/pasien gawat darurat, dan sistem transportasi gawat darurat. Ketiga sistem tersebut harus saling terintegrasi satu sama lain. Â Penyelenggaraan SPGDT juga melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan jejaring PSC dalam menyelenggarakan SPGDT. Fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari rumah sakit, puskesmas dan klinik. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban turut serta dalam penyelenggaraan SPGDT sesuai kemampuan. Dalam hal keadaan bencana, penyelenggaraan SPGDT dilaksanakan berkoordinasi dengan badan yang membidangi bencana, misalnya BNPB, BPBD, Badan SAR Nasional. Alur penyelenggaraan SPGDT dapat digambarkan seperti pada Gambar.
Personalia PSC
Personalia PSC terdiri dari  koordinator, tenaga kesehatan, operator call center, dan tenaga lain. Koordinator memiliki tugas menggerakkan tim ke lapangan jika ada informasi adanya kejadian kegawatdaruratan dan mengoordinasikan kegiatan dengan kelompok lain diluar bidang kesehatan.
Tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga perawat, dan tenaga bidan yang terlatih kegawatdaruratan. Tenaga kesehatan memiliki tugas memberikan pertolongan gawat darurat dan stabilisasi bagi korban, dan mengevakuasi korban ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya.
Operator call center merupakan petugas penerima panggilan dengan kualifikasi minimal tenaga kesehatan. Dia memiliki tugas menerima dan menjawab panggilan yang masuk ke call center, mengoperasionalkan komputer dan aplikasinya, Â dan menginput di sistem aplikasi komputer di call center. Tenaga lain merupakan tenaga yang mendukung penyelenggaraan PSC, misalnya sopir mobil ambulan, tenaga ahli Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sistem Komunikasi Gawat Darurat
Sistem komunikasi gawat darurat dikelola oleh NCC dan dilakukan secara terintegrasi antara NCC, PSC, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Masyarakat yang mengetahui dan mengalami kegawatdaruratan medis dapat melaporkan dan/atau meminta bantuan melalui Call Center 119.