Kekerasan terutama Kekerasan Dalam Rumah Tangga ("KDRT") diyakini sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta sebagai bentuk diskriminasi.Â
Jikalau dilihat dari pengertiannya, menurut Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ("UU PKDRT"), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Â
Sebagaimana disebutkan dalam UU PDKRT, KDRT terdiri atas 4 jenis: (1) Kekerasan Fisik; (2) Kekerasan Psikis; (3) Kekerasan Seksual; dan (4) Penelantaran Rumah Tangga. Dalam hal ancaman pidana, pelaku KDRT dapat terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling paling banyak 500 juta menyesuaikan dengan tindak pidana dan dampak yang diperbuat oleh pelaku.
Jikalau menilik pada faktor penyebab, umumnya KDRT terjadi akibat kurangnya komunikasi dan komitmen dalam satu keluarga dalam merespon permasalahan hidup, terutama kaitannya dengan ekonomi keluarga. Kurang bijaknya dalam merespon dinamika tersebut berakibat pada kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam keluarga. Permasalahan ekonomi memang menjadi keresahan setiap keluarga, namun bukan berarti kekerasan menjadi solusinya.Â
Tak hanya itu, meski masyarakat sudah familiar dengan istilah KDRT, tapi mereka mempunyai pandangan bahwa KDRT seputar pada kekerasan fisik semata. Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, mahasiswa KKN Undip melakukan sosialisasi KDRT di Kelurahan Gedong.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada malam hari di rumah Ketua RW Lingkungan Sekanem, Gedong, Pracimantoro, Wonogiri, pada hari Senin, 6 Februari 2023. Pembahasan berupa pengertian, jenis-jenis, hak korban, cara menyikapi, dan tata cara pelaporan kasus KDRT.Â
Tujuan pelaksanaan sosialisasi yang dimaksud ialah sebagai wadah pembelajaran bagi masyarakat setempat bahwa KDRT bukanlah persoalan remeh dan masyarakat berkewajiban untuk membantu korban kasus KDRT. Dengan demikian, dapat terciptanya lingkungan yang ramah tanpa adanya kekerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H