Mohon tunggu...
Ghufron Kamatsala
Ghufron Kamatsala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Pidana Universitas Diponegoro

Saya, manusia yang ingin mengekalkan nama dalam setiap sela kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Realitas Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa KKN Tim II Undip Sosialisasikan UU TPKS

6 Agustus 2023   15:23 Diperbarui: 6 Agustus 2023   15:37 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pelindungan dari setiap bentuk kekerasan dan bebas penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan salah satu hak konstitusional yang eksistensinya dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sosialisasi UU TPKS dengan tajuk "Bersama Mewujudkan Desa Aman Tanpa Kekerasan Seksual" kepada masyarakat Desa Sugihan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo (27/07/2023)-Pada hakikatnya, kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindak kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, yang mana sangat bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang termaktub dalam Pancasila. Secara sederhana, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang.

Dewasa ini, kekerasan seksual masih menempati urutan teratas sebagai salah satu tindak kekerasan yang sering dialami oleh korbannya. Menghimpun data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sepanjang tahun 2022 terdapat 11.016 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, kemudian diikuti dengan 9.019 kasus kekerasan fisik di urutan kedua. Melihat realitas demikian, maka seyogianya persoalan mengenai kekerasan seksual mendapat perhatian lebih dari negara, oleh karena Negara Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta diskriminasi, baik melalui uraian amanat dalam konstitusi maupun melalui pengesahan berbagai konvensi internasional. 

Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat dimaknai sebagai salah satu terobosan hukum yang progresif guna menjawab segenap persoalan mengenai kekerasan seksual di Indonesia. Oleh sebab, undang-undang yang disahkan dan diundangkan pada 9 Mei 2022 tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, hingga pemulihan terhadap korban secara optimal. Sebagaimana diketahui bersama bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual sebelum diundangkannya UU TPKS dipandang belum dapat mendistribusikan keadilan secara optimal kepada korban .

Namun demikian, sejatinya hukum yang ideal tidak dapat dilihat hanya pada isi atau substansi peraturan perundang-undangan tersebut. Hukum yang ideal harus dilihat dari sisi efektivitas penegakan hukumnya dan yang terpenting pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Sukardi selaku Kepala Desa Sugihan, bahwa setelah pengundangan UU TPKS hingga hari ini, sosialisasi terkait UU TPKS yang berasal dari Pemerintah Pusat hanya diselenggarakan kepada segenap Perangkat Desa Sugihan, belum sama sekali menyentuh ranah masyarakat Desa Sugihan. Oleh karena itu, dirasa menjadi penting untuk melakukan Sosialisasi terkait UU TPKS kepada masyarakat Desa Sugihan dengan harapan seluruh masyarakat Desa Sugihan dapat memahami bahwa saat ini telah ada satu peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal tindak pidana kekerasan seksual secara rigid dan komprehensif.

dokpri
dokpri

Sosialisasi UU TPKS oleh Mahasiswa KKN Tim II Undip 2023 dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli 2023 bertempat di Balai Desa Sugihan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo. Sosialisasi yang bertajuk "Bersama Mewujudkan Desa Aman Tanpa Kekerasan Seksual" tersebut dihadiri kurang lebih 30 warga beserta perangkat desa dengan rentang umur 25-40 tahun. Sosialisasi dilakukan dengan mekanisme pemaparan materi yang mencakup latar belakang pengundangan UU TPKS, bentuk tindak pidana kekerasan seksual, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual, dan hak korban yang diatur dan dijamin negara melalui undang-undang tersebut. Masyarakat Desa Sugihan yang menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut cukup antusias mendengarkan pemaparan materi yang disampaikan oleh Mahasiswa KKN Tim II Undip, oleh karena mereka baru mengetahui bahwa telah terdapat suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara rigid terkait kekerasan seksual, yang mana peraturan tersebut tidak hanya menitikberatkan hanya pada penjatuhan pidana kepada pelakunya saja, pun menjamin pemenuhan hak korban yang meliputi hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Sosialisasi ini pun menjadi salah satu program kerja monodisiplin yang berkait kelindan dengan pemenuhan tujuan SDG's, utamanya yang terdapat dalam poin 4, 5, dan 16 mengenai pendidikan yang berkualitas, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan anak, serta pembangunan berkelanjutan, penyediaan akses keadilan dan pembangunan institusi yang akuntabel. 

Selaras dengan ungkapan Prof. Muladi dan Prof. Barda Nawawi Arief dalam bukunya yang berjudul Teori-teori dan Kebijakan Pidana, bahwa sejatinya pidana dijatuhkan bukan karena seseorang melakukan kesalahan (quia peccatum est), melainkan supaya seseorang tidak melakukan kejahatan (nepeccetur). Maka dengan terselenggaranya sosialisasi UU TPKS ini dapat memberikan pemahaman yang holistik kepada segenap masyarakat Desa Sugihan serta menumbuhkan rasa awas terhadap kejahatan tersebut guna bersama mewujudkan desa yang aman tanpa kekerasan seksual.

Penulis: Ghufron Kamatsala Ghafarulloh

DPL: Drs. Hartono, M.T.

Lokasi: Balai Desa Sugihan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun