Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tegas, seperti memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, dan memberikan sanksi yang berat bagi pihak yang terbukti melakukan diskriminasi. Selain itu, perlu dilakukan reformasi sistem pembiayaan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor kesehatan.
Tenaga kesehatan perlu diberikan pelatihan yang komprehensif tentang etika profesi, hak asasi manusia, dan keragaman budaya. Pendidikan yang berfokus pada kesetaraan dan keadilan sosial dapat membantu mengubah mindset tenaga kesehatan dan mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada semua pasien.
Dalam jangka panjang, perlu dilakukan perubahan paradigma yang mendasar, yaitu pengakuan bahwa semua manusia memiliki hak yang sama atas kesehatan. Pendidikan sejak dini tentang nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dapat membantu membentuk generasi muda yang lebih inklusif dan toleran.
Dengan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat sipil, tenaga kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, kita dapat membangun sistem kesehatan yang lebih adil dan bermartabat, di mana semua orang memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Untuk mencegah dan mengatasi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, pemerintah telah mengatur perlindungan hukum yang jelas dan tegas. Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan hukum terhadap layanan kesehatan yang diterima. Pasal ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka dapat menuntut haknya apabila terjadi perlakuan diskriminatif dalam pelayanan kesehatan.
Selain itu, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa peserta program jaminan kesehatan memiliki hak untuk menerima pelayanan medis yang setara tanpa adanya perbedaan perlakuan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H