Mohon tunggu...
carrishamonica
carrishamonica Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa kedokteran

kpop

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Diskriminasi Terhadap Pasien BPJS Kelas 3

9 Januari 2025   15:30 Diperbarui: 9 Januari 2025   15:38 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://money.kompas.com/read/2020/06/14/150133926/simak-perbedaan-fasilitas-rawat-inap-3-kelas-bpjs-yang-mau-dihapus?page=all

Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kelas 3 merupakan permasalahan kompleks yang berakar dari sejarah kolonialisme, sistem kapitalisme, dan ketimpangan sosial yang mendalam. Warisan kolonialisme telah membentuk hierarki sosial yang kaku, di mana kelompok tertentu dianggap lebih berhak atas akses terhadap sumber daya, termasuk pelayanan kesehatan. Sistem kapitalisme yang mengutamakan profit seringkali mengabaikan aspek keadilan dan kesetaraan, sehingga memunculkan praktik diskriminatif di mana pasien dengan daya beli tinggi mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Ketimpangan sosial yang masih menjangkau berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, memperkuat siklus diskriminasi ini.Perbedaan perlakuan yang dialami peserta BPJS Kelas 3 tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam. Rasa tidak dihargai, stres, dan kecemasan yang berkepanjangan dapat menurunkan kualitas hidup mereka, bahkan memicu masalah kesehatan mental yang lebih serius. Selain itu, diskriminasi juga dapat memperburuk kondisi kesehatan fisik pasien, karena mereka mungkin menunda atau menghindari perawatan medis akibat perlakuan yang tidak menyenangkan.Dampak diskriminasi tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial yang luas. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional dapat menghambat upaya pemerintah untuk mencapai cakupan kesehatan universal. Selain itu, diskriminasi dapat memperlebar kesenjangan sosial dan memperburuk kondisi kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tegas, seperti memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, dan memberikan sanksi yang berat bagi pihak yang terbukti melakukan diskriminasi. Selain itu, perlu dilakukan reformasi sistem pembiayaan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor kesehatan.
Tenaga kesehatan perlu diberikan pelatihan yang komprehensif tentang etika profesi, hak asasi manusia, dan keragaman budaya. Pendidikan yang berfokus pada kesetaraan dan keadilan sosial dapat membantu mengubah mindset tenaga kesehatan dan mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada semua pasien.
Dalam jangka panjang, perlu dilakukan perubahan paradigma yang mendasar, yaitu pengakuan bahwa semua manusia memiliki hak yang sama atas kesehatan. Pendidikan sejak dini tentang nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dapat membantu membentuk generasi muda yang lebih inklusif dan toleran.
Dengan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat sipil, tenaga kesehatan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, kita dapat membangun sistem kesehatan yang lebih adil dan bermartabat, di mana semua orang memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Untuk mencegah dan mengatasi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, pemerintah telah mengatur perlindungan hukum yang jelas dan tegas. Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas perlindungan hukum terhadap layanan kesehatan yang diterima. Pasal ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka dapat menuntut haknya apabila terjadi perlakuan diskriminatif dalam pelayanan kesehatan.

Selain itu, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa peserta program jaminan kesehatan memiliki hak untuk menerima pelayanan medis yang setara tanpa adanya perbedaan perlakuan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun