Mohon tunggu...
Caroline ChikoMeyrisma
Caroline ChikoMeyrisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penghinaan Terhadap Keadilan: Mengapa Perbuatan Merendahkan Hakim Harus Dihentikan

5 September 2023   06:30 Diperbarui: 5 September 2023   07:08 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam suatu negara yang berdaulat tentu memiliki penegakan hukum demi menciptakan keadilan dan kenyamanan untuk warga negaranya. Negara yang baik adalah negara yang memiliki keadilan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakatnya. Tempat untuk mendapatkan keadilan salah satunya adalah melalui pengadilan. Dimana di dalamnya terdapat anggota yang berprofesi sebagai penegak keadilan.

Penegak keadilan yang utama disini adalah Hakim. Hakim dianggap sebagai wakil tuhan sebagai pemberi keadilan. Sehingga hakim sudah seharusnya dilindungi.

Memberikan keadilan kepada seorang hakim merupakan salah satu wewenang Komisi Yudisial RI. Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2011 Tentang Wewenang Komisi Yudisial RI (KY RI). Dimana KY RI berhak mengambil langkah hukum bagi mereka yang menganggu bahkan mengancam kehormatan dan keluhuran hakim.

Alasan seorang hakim wajib mendapatkan perlindungan dari para oknum yang menimbulkan kegaduhan ialah agar keamanannya selama memberikan keadilan terjaga. Karena tidak jarang seorang hakim mendapatkan ancaman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Ancaman bagi hakim bisa disebut dengan Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Kehormatan Hakim (PMKH), dimana kehormatan hakim merasa diserang dan terancam.

PMKH ini biasanya dilakukan oleh pihak yang berperkara atau yang tidak berperkara tetapi memiliki keterkaitan dengan putusan pengadilan kemudian hari. Kegiatan yang mengancam maupun mempengaruhi hakim untuk memutuskan suatu perkara termasuk bentuk PMKH karena dengan keadaan terancam maka hakim akan kesusahan memutuskan suatu perkara tersebut. 

Perbuatan PMKH selain itu ialah perbuatan yang menimbulkan luma fisik kepada hakim, sehingga hakim membutuhkan perawatan akibatnya persidangan menjadi terganggu bahkan tertunda. Perbuatan - perbuatan tersebut tidak semena-mena pelaku akan dibebaskan begitu saja, tetapi justru pelaku akan mendapatkan sanksi hukum berdasarkan UU yang berlaku. 

Adanya sanksi hukum tersebut bertujuan memberikan naluri kehati-hatian bagi mereka yang berperkara saat menjalankan persidangan dengan harapan agar hakim bisa menciptakan putusan yang seadil-adilnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun