Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah-Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

13 Juli 2024   09:55 Diperbarui: 13 Juli 2024   13:57 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tata cara pemungutan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK. 03/2020 meliputi beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh petugas pemungutan pajak.  Rinciannya sebagai berikut: 

  • Penagihan segera dan simultan: Penagihan pajak terjadi tanpa menunggu  jatuh tempo  utang pajak.
  • Penerbitan surat teguran : Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak setelah 7 hari dari batas waktu pajak, pejabat akan menerbitkan surat teguran.
  • Penerbitan surat paksa: Jika wajib pajak belum melunasi kewajiban pajaknya setelah  21 hari sejak tanggal penyampaian surat paksa, petugas akan mengeluarkan surat paksa dan juru sita akan memberitahukan  langsung kepada wajib pajak.
  • Penyitaan: Jika wajib pajak belum membayar utang pajak setelah  24 jam sejak pemberitahuan penegakan disampaikan, petugas akan mengeluarkan surat perintah penyitaan dan juru sita akan menyita dan menyita harta benda tersebut.
  • Pemblokiran Harta Kekayaan:   Apabila hendak dilakukan pemulihan terhadap harta  Wajib Pajak yang berada dalam titipan Perwakilan Khusus (WK) atau badan lain, petugas terlebih dahulu mengajukan permohonan penyitaan.
  • Pemberitahuan pelelangan dan pelelangan: Untuk barang sitaan yang dijual dalam pelelangan, petugas pajak menerbitkan surat pelelangan dan pelelangan.
  • Pencabutan Sita : Apabila retribusi telah dilaksanakan  tetapi tidak dijual di bursa, pembatalan retribusi dapat dilakukan dengan beberapa syarat: Wajib Pajak telah melunasi kewajiban pajak dan biaya penagihannya; Ada putusan pengadilan atau ada putusan pengadilan pajak. Ada syarat-syarat tertentu Pemusnahan barang sitaan  karena kegagalan teknis atau Wajib Pajak yang merupakan pemegang saham, pemilik modal,  sekutu komanditer/sekutu pasif telah melunasi kewajiban perpajakan dan biaya pemungutan pajak.

  

PMK No.189/PMK.03/2020 mengatur tata cara pemungutan pajak yang lebih rinci dan terstruktur, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan petugas pemungutan pajak untuk memungut pajak yang belum dibayar.

Source :

https://www.pajakku.com/read/e95d763b-cddb-4dee-a64a-ebf58811a368/Ini-Dia-Mekanisme-Penagihan-Pajak-Sesuai-PMK-61-2023

https://www.konsultanpajaksurabaya.com/tata-cara-penagihan-sesuai-pmk-612023-apa-bedanya-dengan-pmk-1892020#gsc.tab=0

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/5a31c9e4-932a-4dfb-bf23-d7ff001ecd45/189~PMK.03~2020Per.pdf

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/15fe4400-1f93-47ca-9a81-d8c24bb29a0e/2023pmkeuangan061.pdf

https://peraturan.bpk.go.id/Details/155825/pmk-no-189pmk032020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun