Tata cara pemungutan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK. 03/2020 meliputi beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh petugas pemungutan pajak. Â Rinciannya sebagai berikut:Â
- Penagihan segera dan simultan: Penagihan pajak terjadi tanpa menunggu  jatuh tempo  utang pajak.
- Penerbitan surat teguran : Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak setelah 7 hari dari batas waktu pajak, pejabat akan menerbitkan surat teguran.
- Penerbitan surat paksa: Jika wajib pajak belum melunasi kewajiban pajaknya setelah  21 hari sejak tanggal penyampaian surat paksa, petugas akan mengeluarkan surat paksa dan juru sita akan memberitahukan  langsung kepada wajib pajak.
- Penyitaan: Jika wajib pajak belum membayar utang pajak setelah  24 jam sejak pemberitahuan penegakan disampaikan, petugas akan mengeluarkan surat perintah penyitaan dan juru sita akan menyita dan menyita harta benda tersebut.
- Pemblokiran Harta Kekayaan:  Apabila hendak dilakukan pemulihan terhadap harta  Wajib Pajak yang berada dalam titipan Perwakilan Khusus (WK) atau badan lain, petugas terlebih dahulu mengajukan permohonan penyitaan.
- Pemberitahuan pelelangan dan pelelangan: Untuk barang sitaan yang dijual dalam pelelangan, petugas pajak menerbitkan surat pelelangan dan pelelangan.
- Pencabutan Sita : Apabila retribusi telah dilaksanakan  tetapi tidak dijual di bursa, pembatalan retribusi dapat dilakukan dengan beberapa syarat: Wajib Pajak telah melunasi kewajiban pajak dan biaya penagihannya; Ada putusan pengadilan atau ada putusan pengadilan pajak. Ada syarat-syarat tertentu Pemusnahan barang sitaan  karena kegagalan teknis atau Wajib Pajak yang merupakan pemegang saham, pemilik modal,  sekutu komanditer/sekutu pasif telah melunasi kewajiban perpajakan dan biaya pemungutan pajak.
 Â
PMK No.189/PMK.03/2020 mengatur tata cara pemungutan pajak yang lebih rinci dan terstruktur, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan petugas pemungutan pajak untuk memungut pajak yang belum dibayar.
Source :
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/5a31c9e4-932a-4dfb-bf23-d7ff001ecd45/189~PMK.03~2020Per.pdf
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/15fe4400-1f93-47ca-9a81-d8c24bb29a0e/2023pmkeuangan061.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Details/155825/pmk-no-189pmk032020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H