Apa Itu Penagihan Pajak?
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan yang dirancang untuk membantu wajib pajak membayar utang pajaknya. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contohnya seperti mengirimkan surat teguran dan/atau surat teguran, melakukan penagihan segera dan sekaligus, memberitahukan penyitaan, melakukan penyitaan, mengusulkan tindakan pencegahan, melakukan penyanderaan, dan lain-lain. Pengumpulan dan penjualan barang sitaan. Retribusi menyasar wajib pajak yang berhutang pajak namun belum membayarnya. Langkah ini merupakan salah satu langkah menuju optimalisasi penerimaan pajak melalui program peningkatan.
Pemungutan pajak dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan berdasarkan tata cara pemungutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan terbaru yang berlaku tentang tata cara pemungutan pajak adalah PMK Nomor 61 Tahun 2023.
PMK Nomor 61 Tahun 2023 disahkan dengan tujuan untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan keuntungan dalam pelaksanaan tindakan pemungutan pajak dan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, tata cara penagihan diatur melalui PMK nomor 189/PMK.03/2020. Namun PMK Nomor Nomor 189/PMK.03/2020 dinilai perlu penyempurnaan karena terdapat penyesuaian ketentuan pendukung pemungutan pajak dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan demikian, Pemerintah mengatur kembali ketentuan tata cara pemungutan pajak dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023, menggantikan tiga aturan yang berlaku sebelumnya, yaitu:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03 /2002 Sudah tidak dilanjutkan.
- PMK Nomor 23/PMK.03/2006
- PMK Nomor 189/PMK. 03/2020.
Ketentuan Baru Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Berdasarkan poin-poin pertimbangannya, salah satu ketentuan baru dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang bantuan pemungutan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Ketentuan ini diatur dalam Bab VIII dan merupakan aturan turunan dari Pasal 20A UU KUP dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Prosedur yang mendukung pemungutan pajak dengan negara atau yurisdiksi mitra diatur dalam Pasal 78 hingga 127. PMK Pasal 61 Tahun 2023 Selain Pasal 131, Pasal 132 ayat (2), Pasal 133 s/d 135, Pasal 138, dan 145, pemerintah juga menambahkan Pasal 146 PMK Nomor 61 untuk melaksanakan tindakan pemungutan pajak. Selama ini ketentuan dukungan pemungutan pajak dengan pemerintah atau yurisdiksi mitra diatur dalam Pasal 77 hingga 79 PMK No.189/PMK.03/2020. Tata cara pemungutan pajak berdasarkan PMK 189/PMK.03/2020 dapat dilihat pada pasal berikut: Namun ada beberapa perubahan tata cara pemungutan pajak berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023. Perubahan tersebut meliputi penambahan, klarifikasi dan penyederhanaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK nomor 189/PMK.03/2020.
Selain itu, PMK Nomor 61 Tahun 2023 juga memperjelas beberapa ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Mengenai ketentuan batas waktu yang sebelumnya diberlakukan “segera sebelum berakhirnya masa klaim”, Pasal 6 ayat 8(b) aturan ini lebih jelas mengatur batas waktu “berakhir dalam waktu kurang dari dua tahun”. PMK No.61 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 10 Huruf a dan Pasal 9 Ayat 10 Huruf d. Peraturan tersebut juga memperjelas kriteria pegawai, yaitu pegawai tetap, yang dapat menerima pemberitahuan penegakan hukum bagi wajib pajak badan. Ini termasuk karyawan yang bertanggung jawab di perusahaan. Perusahaan mencakup, misalnya, departemen keuangan, akuntansi, perpajakan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, atau umum, namun tidak termasuk pekerja harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15(4)(b) PMK No.61 Tahun 2023. Ketentuan yang lebih spesifik juga diberikan. Sesuai dengan standar setempat, jika surat perintah wajib tidak dapat dilaksanakan, maka pemerintah akan bertindak sebagai pihak yang menerima surat wajib tersebut. Pemerintah daerah yang diusulkan berada pada atau di atas sekretaris kecamatan atau sekretaris desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023. Lebih lanjut, Pemerintah mengatur dalam Pasal 18 ayat (3) PMK Nomor 61 Tahun 2023 bahwa penerbitan surat wajib tersebut juga dilakukan dengan cara lain, yakni melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau situs web lain yang ditunjuk oleh otoritas.
Ada beberapa ketentuan yang disederhanakan itu adalah:
- Menyederhanakan ketentuan mengenai syarat-syarat tertentu untuk pencabutan penyitaan, khususnya pada Pasal 26(2)(b). Pasal 38(2)(c); Pasal 47(2) Huruf b PMK Nomor 61 Tahun 2023.
- Penyederhanaan ketentuan mengenai pembukaan blokir sebelum penyitaan, khususnya pada Pasal 33 (1) Huruf b dan c PMK Nomor 61 Tahun 2023.
- Penyederhanaan ketentuan dengan memperhatikan penghentian pencegahan, khususnya pada pasal 62 ayat (2) huruf b PMK Nomor 61 Tahun 2023.
- Menyederhanakan pemberian pertimbangan tertentu mengenai pembebasan tertanggung pajak yang disandera, khususnya pada Pasal 73 ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2023.
Pentingnya Pemungutan Pajak
Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi hampir setiap pemerintahan nasional di dunia, termasuk Indonesia. Dengan pendapatan pajak yang cukup, pemerintah dapat mendanai berbagai program dan proyek yang memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan, seperti pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya. Penerimaan pajak yang tidak optimal akibat utang pajak yang macet dapat berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Provinsi sebagai penunjang pembangunan provinsi secara tidak langsung. Defisit fiskal dan utang luar negeri yang terus meningkat dapat mempengaruhi terjadinya krisis ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakannya, termasuk melalui pembaruan berkelanjutan terhadap mekanisme pemungutan pajak. Pengumpulan pajak merupakan salah satu alat penting yang digunakan pemerintah untuk mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi. Pemerintah dapat mendorong pembayar pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu dengan menerapkan sanksi dan tindakan penagihan utang. Pemungutan pajak juga menjamin keadilan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kewajiban Pajak dan Jenis-Jenisnya
Kewajiban pajak sendiri merupakan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, meliputi bunga, denda, sanksi administrasi seperti kenaikan pajak. Menurut Pasal 4 PMK Nomor 61 Tahun 2023, jenis pajak yang mungkin terutang adalah sebagai berikut:
- Bea Meterai
- Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bangunan dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan dan Lainnya (PBB)
- Pajak Karbon
- Pajak Penjualan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!