Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT Pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   09:32 Diperbarui: 24 Juni 2024   09:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Kompensasi Kerugian Fiskal?

Jika wajib pajak individu atau badan mengalami kerugian dalam hal pembukuan, mereka dapat meminta kompensasi kerugian fiskal. dimana pembayaran dapat dilakukan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut.

Suatu perusahaan biasanya memiliki dua jenis perhitungan keuangan: perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal akan lebih mempertimbangkan penyusunan laporan perpajakannya saat ini di SPT dan konsekuensi perpajakan dari sisi perusahaan. Perhitungan fiskal ini mengumpulkan semua informasi keuangan perusahaan, yang kemudian akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan.

Kompensasi Kerugian Fiskal

Pasal 6 ayat 2 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang maksudnya kurang lebih adalah sebagai berikut:

"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerugian, kerugian tersebut diganti dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut selama 5 (lima) tahun." 

Maksud dari pengurangan pada ayat (1) sendiri yaitu:

1. Biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha secara langsung atau tidak langsung;

2. Penyusutan biaya untuk memperoleh properti berwujud dan amortisasi biaya untuk memperoleh hak dan biaya lain dengan masa manfaat lebih dari satu tahun;

3. Iuran yang diberikan kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

4. Kerugian yang disebabkan oleh penjualan atau pengalihan properti yang dimiliki dan digunakan oleh perusahaan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun