Mohon tunggu...
CAROLINE ANTOINETTE G I
CAROLINE ANTOINETTE G I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, my name is Caroline Antoinette Glady Irawan ( 121221004 ). Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. Accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Wajib Pajak dan Peran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

30 Maret 2024   16:00 Diperbarui: 30 Maret 2024   16:06 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Itu Pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang, baik oleh individu maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang Perpajakan. Pajak yang dibayarkan oleh rakyat akan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, meskipun rakyat tidak akan menerima imbalan secara langsung dari pajak tersebut.

Apa Itu Kepatuhan Wajib pajak?

Kepatuhan pajak didefinisikan sebagai perilaku wajib pajak, baik individu maupun organisasi, untuk memenuhi semua kewajiban pajak dan melaksanakan hak pajak mereka. Dua metrik digunakan untuk mengukur kepatuhan pajak: kepatuhan formal. Upaya wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak secara formal sesuai dengan ketentuan formal Undang-Undang Perpajakan disebut kepatuhan formal. Sementara itu, kepatuhan materiil merupakan upaya wajib pajak untuk secara substansial memenuhi semua ketentuan materiil Undang-Undang Perpajakan. Oleh karena itu, kewajiban pajak yang telah memenuhi kepatuhan formal juga memenuhi kepatuhan materiil. Kedua indikator tersebut berbeda dalam konteksnya: kepatuhan formal merupakan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan, sedangkan kepatuhan materiil merupakan kepatuhan wajib pajak dalam konteks yang lebih luas, termasuk perhitungan, pembayaran, serta pelaporan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah merupakan peraturan yang mengatur tentang perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perubahan tersebut antara lain meliputi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, serta penggunaan NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Bagaimana Sistem Pajak di Indonesia :

Di Indonesia, terdapat 3 jenis sistem pemungutan pajak yaitu Self Assessment System, Official Assessment System, Withholding Assessment System.

  • Self Assessment System

Sistem pemungutan pajak yang mewajibkan wajib pajak untuk menentukan berapa banyak pajak yang harus mereka bayar. Dalam hal ini, wajib pajak yang berperan aktif datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menggunakan sistem administrasi online yang sudah disiapkan pemerintah untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak. Salah satu tugas institusi pemungut pajak adalah melakukan pengawasan dan penegakan hukum, seperti pemeriksaan dan penyidikan pajak. Jenis pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) biasanya menjadi dasar sistem penilaian diri sendiri. Di sisi lain, Self Assessment System memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak namun, sistem ini memiliki kekurangan, yaitu wajib pajak biasanya berusaha untuk menyetorkan pajaknya sekecil mungkin dengan membuat laporan kekayaannya yang salah.

  • Official Assessment System

Merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang terutang kepada petugas pajak, juga dikenal sebagai fiskus. Dalam kasus ini, wajib pajak bersifat pasif dan menunggu Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh institusi pemungut pajak.  Sebagai contoh, Official Assessment System digunakan untuk pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak daerah lainnya. Sistem ini mengarahkan masyarakat sebagai wajib pajak yang dianggap tidak mampu menghitung dan menetapkan pajaknya.

  • Withholding Assessment System

Pada sistem pemungutan pajak ini, pihak ketiga—bukan wajib pajak, petugas pajak, atau fiskus—memiliki wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara instansi atau perusahaan terkait adalah contoh sistem withholding. Karena itu, untuk membayarkan pajak tersebut, karyawan tidak perlu pergi ke KPP setempat. Di Indonesia, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 92) dan PPN adalah jenis pajak yang biasanya digunakan dalam sistem withholding. Bukti potong biasanya digunakan sebagai bukti pelunasan pajak menggunakan sistem ini.

Mengapa Kita Wajib Membayar Pajak?

Ada beberapa alasan kenapa kita sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) wajib membayar pajak, berikut beberapa alasannya :

  • Kewajiban Sebagai Orang Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun