Mohon tunggu...
Carl DylanAlfreud
Carl DylanAlfreud Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNDIP

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Membuat Peta Administrasi Desa dan Persebaran Fasilitas Umum Desa Dukuh

15 Februari 2023   02:09 Diperbarui: 15 Februari 2023   02:13 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 Hasil Peta Desa Dukuh | Sumber : Dokumen Pribadi

Dukuh, Kabupaten Sragen (01/02/2023) - Peta administrasi merupakan data teknis yang sangat diperlukan dalam suatu kelurahan/desa untuk mengetahui letak dan batas suatu wilayah. Peta administrasi juga memuat sarana seperti jalan, batas kelurahan, sungai dan lain-lain. Peta ini bermanfaat untuk mengetahui secara pasti batas dari suatu wilayah agar tidak menimbulkan sengketa apabila tanah pada wilayah tersebut akan dibangun maupun dialih fungsikan. Dukuh adalah salah satu desa di kecamatan Tangen Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. 

Desa Dukuh memiliki luas wilayah sebesar 811 Ha yang terdiri dari empat kebayanan yaitu Glagah, Kauman, Sugiyan dan Dukuh. Desa Dukuh memiliki potensi desa yang cukup besar, terutama dalam bidang pertanian dan berkebunan. Seiring dengan perkembangan zaman, Desa Dukuh saat ini mulai lebih maju dengan meningkatnya kegiatan masyarakat, program pemerintah, dan giat UMKM yang bermunculan di Desa Dukuh.

Dari segi pengarsipan data teknis, Desa Dukuh sudah memiliki Peta Administrasi yang terakhir dibuat bulan November 2022, namun peta hanya menampilkan batas Desa Dukuh dengan desa sekitarnya serta peta yang tersedia saat ini masih belum sesuai dengan kaidah kartografi sehingga dapat menimbulkan kebingungan bagi pembaca saat melihat peta dan isi peta tidak dapat dipahami secara maksimal.

Berkaca dari kondisi tersebut, Carl Dylan Alfreud, mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro Program Studi Teknik Geodesi, membantu dalam proses pembuatan peta desa yang mencakup batas administrasi dan persebaran fasilitasi umum Desa Dukuh. Program pembuatan peta ini diharapkan mampu memberikan gambaran data persebaran fasilitas umum yang ada di Desa Dukuh. Fasilitas umum yang dimaksudkan meliputi UMKM, Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Balai Desa, Masjid, Pemakaman, dan sebagainya.

Terdapat beberapa langkah yang terlibat dalam implementasi pembuatan peta administrasi. Tahap pertama adalah pengumpulan data dan survei terutama pengecekan lapangan langsung, informasi juga didapat melalui wawancara dengan perangkat desa, kemudian langkah kedua yaitu meminta informasi dari balai desa dan analisis dokumen. Kemudian dilanjutkan dengan proses sinkronisasi data seperti yang dijelaskan oleh citra satelit, pengolahan data dengan metode Sistem Informasi Geografis (SIG) yaitu. Perangkat lunak ArcGIS menggunakan metode digitasi layar, mencetak peta pengelolaan dalam ukuran standar A1 dan terakhir memberikan Peta Desa Dukuh kepada Balai Desa.

Gambar 2 Prosesi Penyerahan Peta Fasilitas Umum kepada Kepala Desa Dukuh | Sumber : Dokumentasi Pribadi
Gambar 2 Prosesi Penyerahan Peta Fasilitas Umum kepada Kepala Desa Dukuh | Sumber : Dokumentasi Pribadi

Pada tanggal 1 Februari 2023 dilaksanakan penyerahan Peta Administrasi hingga tingkat RT yang dilengkapi dengan bangunan penduduk di Desa Dukuh, prosesi penyerahan tersebut dilakukan di Balai Desa Dukuh bersama Bapak Slamet Widodo selaku Kepala Desa Dukuh, “Alhamdulillah, terima kasih Mas, atas bantuan pembuatan Peta Desa Dukuh, semoga dapat bermanfaat” ujar Bapak Slamet Widodo. Dengan diperbaruinya peta administrasi ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga desa guna perencanaan pembangunan desa dan juga mencegah permasalahan yang timbul antar warga terkait batas wilayah desa.

#KKNUndipTim1

#p2kknundip

#lppmundip

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun