Mohon tunggu...
Carissa Trisantika
Carissa Trisantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kebebasan Individu di Indonesia: Tinjauan Kritis terhadap Hukum dan Implementasinya

30 Juni 2023   06:42 Diperbarui: 30 Juni 2023   07:13 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi HAM. Sumber : Shutterstock

Kebebasan pribadi merupakan salah satu hak fundamental setiap individu dalam sebuah negara demokratis. Kebebasan tersebut mencakup hak untuk berpendapat, memilih pendidikan dan pekerjaan, beragama, berkumpul, dan melakukan kegiatan sehari-hari tanpa campur tangan negara atau pihak lain yang tidak sah. Di Indonesia, sebagai negara dengan populasi yang besar dan plural, pertanyaan mengenai sejauh mana warga negara menikmati kebebasan pribadi masih menjadi pertanyaan yang relevan. Meskipun telah terjadi perkembangan yang signifikan dalam hal demokratisasi dan perlindungan hak asasi manusia di negara ini, terdapat beberapa isu yang membatasi kebebasan pribadi warga negara.

Secara konstitusional, Indonesia telah mengakui dan melindungi kebebasan pribadi warganya dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28B menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.". Pertama-tama, kita perlu mengakui adanya kemajuan dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Penurunan angka pelanggaran hak asasi manusia dan penegakan hukum yang lebih baik merupakan bukti nyata dari progres ini. Namun, masih terdapat beberapa isu yang menjadi tantangan dalam mencapai kebebasan pribadi yang sepenuhnya. Salah satu isu utama adalah adanya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah landasan penting bagi masyarakat yang demokratis. Namun, di Indonesia masih terdapat keterbatasan dalam hal ini. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seringkali digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat di media sosial dan dunia maya. Banyaknya kasus penegakan hukum yang ambigu dan kontroversial dengan alasan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berekspresi. Selain itu dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kasus penangkapan dan penahanan terhadap aktivis, jurnalis, dan pembuat konten media sosial menunjukkan adanya pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Hal ini mempengaruhi kebebasan pribadi warga negara Indonesia dan memberikan dampak negatif pada proses demokrasi di negara ini.

Selain itu, kebebasan beragama juga merupakan aspek penting dalam kebebasan pribadi. Indonesia memiliki keragaman agama yang besar, dan konstitusi negara menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya, terdapat kasus-kasus intoleransi agama, diskriminasi, dan kekerasan yang masih terjadi di beberapa daerah. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perlindungan hukum, kebebasan beragama belum sepenuhnya terwujud.

Selanjutnya, kebebasan berkumpul dan berorganisasi juga menjadi indikator penting bagi kebebasan pribadi. Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Kepolisian telah mengatur proses pembentukan dan kegiatan organisasi masyarakat di Indonesia. Namun, implementasi hak ini masih menghadapi tantangan. Pembatasan dan intimidasi terhadap kelompok aktivis, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil sering terjadi. Pada beberapa kasus, demonstrasi damai dihadapi dengan tindakan kekerasan atau penangkapan oleh aparat keamanan. Semua ini merongrong kebebasan pribadi warga negara untuk mengemukakan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial.

Selain itu, perlindungan terhadap privasi dan data pribadi juga menjadi isu yang semakin penting dalam era digital. Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan tantangan baru terkait privasi dan kebebasan pribadi. Dalam hal ini, UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia telah memberikan dasar hukum untuk melindungi privasi individu, namun penerapannya masih perlu diperkuat.

Selain isu-isu tersebut, masih ada beberapa isu lain yang membatasi kebebasan pribadi di Indonesia. Salah satunya adalah ketidakadilan gender. Meskipun ada upaya untuk meningkatkan kesetaraan gender, seperti pembentukan kebijakan yang berpihak pada perempuan, namun masih terdapat kesenjangan dan diskriminasi gender yang menghambat kebebasan pribadi perempuan. Selain itu, isu lingkungan juga menjadi perhatian penting, di mana seringkali kebebasan individu harus dikorbankan demi kepentingan ekonomi dan pembangunan.

Sumber : Unsplash
Sumber : Unsplash

Dalam mengevaluasi sejauh mana warga negara Indonesia menikmati kebebasan pribadi, penting juga untuk mempertimbangkan konteks politik dan sosial yang terus berkembang. Di tengah kemajuan demokrasi dan globalisasi, terdapat tantangan baru yang dihadapi, seperti intoleransi, ekstremisme, dan perpecahan sosial. Untuk menjaga kebebasan pribadi, perlu adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh warga negara.

Dalam konteks ini, upaya untuk meningkatkan kebebasan pribadi di Indonesia harus terus dilakukan. Pertama, perlu ada reformasi hukum untuk melindungi dan memperluas kebebasan berpendapat dan berekspresi. UU ITE perlu direvisi agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Selain itu, perlindungan terhadap kebebasan beragama juga harus ditingkatkan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap kasus intoleransi agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun