Mohon tunggu...
Carissa Azhara
Carissa Azhara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa unair

mahasiswa fkg

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dampak Pembuatan Gigi Tiruan terhadap Kesehatan

4 Mei 2023   16:09 Diperbarui: 4 Mei 2023   16:15 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kesehatan gigi adalah hal yang sangat penting untuk kita jaga. Oleh karena itu, dalam setiap perawatan gigi harus diperhatikan kebersihannya. Salah satunya yaitu dengan membuat gigi tiruan untuk seseorang untuk mereka yang sudah kehilangan banyak giginya. Gigi tiruan ini merupakan gigi palsu yang digunakan untuk membantu manusia sebagai pengganti gigi yang hilang karena proses pencabutan ataupun seseorang sudah lanjut usia. Fungsi dari gigi tiruan tersebut yaitu untuk mengembalikan fungsidari gigi, mengembalikan kepercayaan diri seseorang. Gigi tiruan dari bahan yang sesuai dengan pedoman kesehatan yang telah berlaku.

Gigi tiruan ini tidak bisa dipasang oleh sembarang orang, jadi dalam pemasangan gigi tiruan harus oleh orang yang professional di bidangnya. Pembuatan dari gigi tiruan ini harus sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku yaitu PERMENKES. Jadi, dalam proses pembuatannya memerlukan izin dari pihak yang berwajib. Namun, dalam kenyataannya pembuatan gigi tiruan seringkali dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga hal tersebut dapat membahayakan pasien yang menggunakan gigi tiruan. 

Praktik dalam pembuatan gigi tiruan yang tidak bertanggung jawab tersebut biasanya dibuat oleh tukang gigi yang tidak memiliki izin praktek resmi dan persyaratan yang sudah berlaku. Seharusnya tukang gigi dapat memenuhi persyaratan dari PERMENKES yaitu tidak membahayakan kesehatan, membuat gigi tiruan berbahan heat curing acrylic yang memenuhi persyaratan dan kesehatan, dan memasangkan gigi tiruan lepasan kepada pasien sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak memenuhi sisa akar. Kemudian dengan izin resmi kepada pemerintah setempat agar dapat dilakukan pengawasan penuh dalam kegiatan praktiknya apakah layak dan sudah memenuhi standar dalam melaksanakan praktik pembuatan gigi tiruan tersebut.

Akibat dari banyaknya kegiatan praktik pembuatan gigi palsu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang maka sangat memiliki potensi buruk yang besar bagi kesehatan pasien. Banyak pasien yang merasakan sakit yang tidak pada umumnya saat setelah melakukan pemasangan gigi tiruan tersebut. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas lebih lanjut terkait dengan hal-hal apa saja yang dapat ditimbulkan akibat dari pembuatan gigi palsu oleh tukang gigi. 

A. Syarat Tukang Gigi dalam Melakukan Praktik
Dalam melakukan praktiknya

Tukang gigi seharusnya memiliki standar kelayakan dari berbagai sudut baik dari pengetahuan, keahlian dan tempat yang bersih untuk melakukan praktik pembuatan dan pemasangan gigi palsu. Praktik tersebut juga harus mendapatkan izin secara resmi dari pemerintah agar dapat dilakukan pengawasan terhadap praktiknya. hal tersebut juga harus relevan dengan ketentuan pasal 1 angka 1 PERMENKES No. 39 Tahun 2014 mengenai pembinaan, pengawasan dan perizinan pekerjaan tukang gigi di Indonesia menyatakan bahwasannya : "tukang gigi merupakan setiap orang yang memiliki kemampuan membuat dan memasangkan gigi tiruan lepasan." Sedangkan pekerjaan atau sebuah syarat dan ketentun tukang gigi dapat diperbolehkan melakukan praktiknya dalam membuat dan memasang gigi tiruan yang diatur pada pasal 6 ayat (1) dan (2), yaitu :

1) Pekerjaan Tukang Gigi hanya boleh dilakukan apabila ;
a. Tidak membahayakan dan tidak membahayakan kesakitan dan kematian dalam artian aman.
b. Tidak bertentangan dengan upaya-upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
c. Tidak bertentangan dengan adanya norma-norma dan nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat.
2) Pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana yang termaksud pada ayat (1) hanya berupa ;
a. Untuk membuat gigi tiruan lepasan Sebagian dan/atau penuh yang bahnnya dianjurkan terbuat dari bahan heat curing acrylic yang telah memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan.
b. Memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh pada pasien yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

B. Dampak dari Pembuatan Gigi Tiruan oleh Tukang Gigi

1. Peradangan Gigi dan Gusi
Pada kenyataannya banyak tukang gigi yang kurang memiliki ilmu pengetahuan terkait pembuatan dan pemasangan gigi meskipun memang mereka dapat melakukan pembuatan dan pemasangaan gigi tiruan kepada pasiennya. Tidak hanya itu, pasien yang memiliki gigi berongga sebelumnya adalah pasien yang sudah pernah melakukan penambalan gigi kepada tukang gigi. Banyak yang mengalami keluhan yaitu gigi sakit akibat adanya peradangan dan kondisi gigi yang mengalami kegoyangan sehingga hal tersebut sangat merugikan pasien karena biaya untuk menyembuhkannya pun terbilang cukup mahal.
2. Bau Mulut dan Infeksi Gigi
Gigi tiruan yang dibuat dan dipasang oleh tukang gigi juga dapat membuat pasiennya mengalami bau mulut dan infeksi pada giginya. Banyak terjadi kasus tersebut padahal pasien sudah menggosok gigi setiap hari. Hal tersebut ternyata terbukti bahwa tukang gigi membuat gigi tiruan dengan model permanen.
3. Susunan gigi yang berantakan
Susunan gigi yang berantakan sudah seringkali ditemui oleh dokter gigi ketika melakukan pemeriksaan gigi pada pasien. Disebutkan oleh Drg. Handoko yang merupakan dokter gigi asal Surakarta yang mendapati pasiennya mengalami gigi yang berantakan saat melakuka pemasangan behel pada tukang gigi.
4. Kista atau Tumor di Seluruh Bagian Rahang Atas
Kista rahang atau dapat disebut juga dengan kista odontogenic merupakan kantung yang berisi cairan yang dapat berkembang di dalam rahang atas gigi. Seringkali terdapat pasien yang mengalami keluhan sakit saat setelah melakukan pemasangan gigi pada tukang gigi tiruan dengan alas an agar cantik tetapi dengan harga yang murah. Hal tersebut menyebabkan terjadinya komplikasi yang parah akibat dari tukang gigi yang melakukan praktiknya dengan tidak sesuai pada peraturan dari KEMENKES. Gigi tiruan yang dibuat oleh tukang gigi tersebut bersifat permanen sehingga pasien tidak dapat membersihkannya.
5. Gusi Bengkak
Sebenarnya permasalahan gusi bengkak ini dapat terjadi oleh siapapun meskipun orang yang tidak melakukan pemasangan gigi pada tukang gigi. Namun, kondisi seperti itu tidak jarang dialami oleh seseorang yang melakukan pemasangan gigi pada tukang gigi. Pasien mengalami pembengkakakn cukup serius karena pemasangan gigi tirua  yang tidak sesuai prosedur. Didapati pula beberapa pasien lanjut usia yang mengalami bengkak cukup besar karena pemasangan gigi tiruan yang terbuat dari akrlilik yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk menambal gigi.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasanya dalam melakukan praktiknya tukang gigi harus memperhatikan prosedur, syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan KEMENKES. Untuk melakukan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan terhadap seseorang tukang gigi harus memiliki ilmu pengetahuan, keahlian, dan prosedur yang tepat agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan penyakit sehingga dapat membahayakan pasien ketika setelah melakukan pemasangan gigi tiruan.
Masyakarat juga harus sadar, jangan karena tertipu oleh harga yang murah dapat denga nasal memilih tukang gigi yang membuat kondisi giginya semakin memburuk. Sehingga sebaiknya masyarakat harus memperhatikan mana tukang gigi yang memiliki izin praktik secara resmi dan sesuai dengan persyaratan yang ada. Dampak dari pembuatan gigi tiruan ini seringkali dikeluhkan oleh dokter gigi. Jadi, jika terdapat keluhan apapun demi kesehatan kita bersama tetap percayakan kepada ahlinya yang lebih kredibel yaitu dokter gigi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun