Mohon tunggu...
Carisa Septianti
Carisa Septianti Mohon Tunggu... Pemuka Agama - MAHASANTRI AZAMY

MENULISLAH, MAKA KAU AKAN DAPAT MERUBAH DUNIA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Ayam Ternak

11 Maret 2023   22:15 Diperbarui: 11 Maret 2023   22:20 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

AWARDEE CENDEKIA BAZNAS

Kesejahteraan suatu wilayah bergantung dari saluran tangan sesama manusia dalam membantu hidup sesama saudaranya. Karena pada asalnya harta yang dimiliki setiap individu tersimpan hak milik saudaranya. Dan dalam mengatur semua itu, islam memberikan aturan syariat berupa kewajiban berzakat.

Kewajiban zakat ini ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 43:"Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud," (QS Al-Baqarah [2]: 43). Secara bahasa, zakat artinya suci, berkah, dan berkembang. Sementara itu, secara istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya dengan rukun dan syarat tertentu.

Berbicara mengenai zakat peternakan, pada mulanya zakat peternakan hanya berlaku pada kambing, unta, dan sapi. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak dari peternakan yang ternisbat wajib untuk dikeluarkan zakatnya ketika sudah mencapai kadar nishob dan haulnya, salah satunya zakat ayam ternak. Zakat ayam ternak ini wajib untuk ditunaikan zakatnya bila total penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun senilai dengan 85 gram emas, dengan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan tersebut.

Mengapa zakat ayam ternak juga wajib untuk dikelurkan zakatnya? 

Zakat peternakan ayam diqiaskan dengan zakat barang dagangan karena pembukaan usaha peternakan ayam dimulai dengan niat untuk dikomersilkan hasilnya, oleh karenanya berdampak pada kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh pemilik usaha peternakan ayam tersebut.

Namun sayangnya, sebagian besar pedagang ayam belum mengeluarkan zakat dengan alasan mereka tidak mengetahui cara menghitung zakat ayam ternak yang mereka kelola. Oleh sebab itu, diperlukan adanya penyuluhan dari badan amil zakat agar para pengusaha peternak ayam juga turut menyalurkan tangan mereka dalam menunaikan zakat. Jika zakat pada suatu wilayah sudah terpenuhi, niscaya tidak ada saudara sesama muslim yang miskin semua dapat hidup sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun