Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mobil Tak Dilengkapi Tempat Sampah, Siap-siap Kena Denda di Kota Ini

19 Maret 2019   20:50 Diperbarui: 19 Maret 2019   21:07 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjaga kebersihan kota agar menjadi nyaman dan sehat untuk setiap masyarakat yang tinggal, memerlukan banyak partisipasi dari semua orang. Tugas tersebut, bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah dan jajarannya, masyarakat harus terlibat aktif.

Kebijakan Pemerintah Kota Bandung dengan landasan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 soal Pengelolaan Sampah, menyebutkan bahwa pengendaraan yang tidak mempunyai tempat sampah, maka petugas akan mengenakan denda berupa uang paksa sebesar Rp. 500.000. Bunyi pasal tersebut ada dalam Pasal 51, yang mengharuskan setiap pemilik kendaraan wajib menyediakan tempat sampah dalam kendaraannya.

Dalam mempersiapkan Perda yang akan dilakukan di Kota Bandung. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana menjelaskan, jajarannya akan melakukan sosialisasi dengan tindak persuasif selama tiga hari.

Setelah sosialisasi selesai, maka penerapan denda akan diberlakukan.

Tantan juga menerangkan, langkah persuasif sudah dilakukan dibeberapa tempat, salah satunya dilakukan di lingkungan Balai Kota dalam bentuk pengumuman.

Beberapa langkah lain yang menjadi rencana jajarannya, Tantan mengungkapkan pihaknya akan melakukan razia di tiap pintu masuk dan keluar tol, sehingga pengemudi yang keluar masuk di Kota Bandung akan mengikuti aturan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun