Menjaga kebersihan kota agar menjadi nyaman dan sehat untuk setiap masyarakat yang tinggal, memerlukan banyak partisipasi dari semua orang. Tugas tersebut, bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah dan jajarannya, masyarakat harus terlibat aktif.
Kebijakan Pemerintah Kota Bandung dengan landasan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 soal Pengelolaan Sampah, menyebutkan bahwa pengendaraan yang tidak mempunyai tempat sampah, maka petugas akan mengenakan denda berupa uang paksa sebesar Rp. 500.000. Bunyi pasal tersebut ada dalam Pasal 51, yang mengharuskan setiap pemilik kendaraan wajib menyediakan tempat sampah dalam kendaraannya.
Dalam mempersiapkan Perda yang akan dilakukan di Kota Bandung. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana menjelaskan, jajarannya akan melakukan sosialisasi dengan tindak persuasif selama tiga hari.
Setelah sosialisasi selesai, maka penerapan denda akan diberlakukan.
Tantan juga menerangkan, langkah persuasif sudah dilakukan dibeberapa tempat, salah satunya dilakukan di lingkungan Balai Kota dalam bentuk pengumuman.
Beberapa langkah lain yang menjadi rencana jajarannya, Tantan mengungkapkan pihaknya akan melakukan razia di tiap pintu masuk dan keluar tol, sehingga pengemudi yang keluar masuk di Kota Bandung akan mengikuti aturan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H