Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi memberi komentar soal isu yang menyebutkan BTP Ahok akan menggantikan posisi Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden.
Dilansir dari laman tribunnews.Com (16/02/2019). Posisi Ma'ruf Amin sebagai calon presiden nomor urut satu mendampingi Joko Widodo yang menjadi perbincangan sebagian masyarakat, mendapat komentar dari pakar hukum tata negara asal Madura, Mahfud MD.
Saat menjadi narasumber dalam acara Kompas petang hari Sabtu sore (16/02/2019), Mahfud menjelaskan isu tentang BTP akan menggantikan posisi Ma'ruf Amin adalah hoaks dan juga tidak memungkinkan dari sudut hukum tata negara.
Menurut Mahfud MD isu tentang pengantian terkait BTP tersebut adalah permainan politik tingkat tinggi.
Pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan, dalam aturan  terkait pengantian cawapres ataupun wakil presiden, dinyatakan dua syarat yang harus dimiliki bakal cawapres maupun wapres yakni tak memiliki catatan hukum dan tak pernah dipenjara.
"Ada 18 pasal yang mengatur larangan-larangan seperti itu, jadi beritanya hoaks," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD menilai terdapat itikad buruk terhadap penyebaran berita tersebut.
"Bisa saja itu kan (red: ada itikad buruk). Bahwa ini sebuah permainan politik tingkat tinggi sehingga yang nantinya memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres," tegas Mahfud MD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H