"Kalau kemudian sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi," kata Budi saat ditemui di Surabaya.
Peraturan pemakaian GPS ponsel yang dikategorikan melanggar aturan berlalu lintas, masih cukup hangat diperdebatkan dari masyarakat yang pro dan kontra.
Dilansir dari Tempo.co (05/02/2019). Bagi mereka yang setuju dengan pemakaian GPS smartphone atau ponsel boleh digunakan saat kendaraan berjalan, menjelaskan bahwa tujuannya untuk membantu ketika berada di wilayah yang belum pernah dikunjungi dan juga untuk memudahkan pengemudi mengambil jalan yang paling praktis.
Untuk mereka yang tidak setuju dengan penggunaan GPS ponsel saat kendaraan berjalan, menyebutkan bahwa hal tersebut bisa menganggu konsentrasi dan pengemudi dapat menjadi kurang perhatian pada area di luarnya saat sedang mengemudi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan berkendara memakai peta elektronik dalam Global Positioning System atau GPS ponsel bisa ditilang oleh polisi.
Menurutnya, Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar.
Hal tersebut, menjelaskan bahwa pengemudi tidak boleh mengalami gangguan, baik secara fisik, pandangan mata, pendengaran. Sehingga, penggunaan GPS bisa dikategorikan sebagai gangguan.
Untuk menghindari polemik soal penggunaan GPS Ponsel diantara pro dan kontra. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memberikan solusi agar pemakaian GPS tersebut dilakukan oleh orang lain.
Sebagai contoh, Budi menjelaskan teman yang menemani dalam kendaraan, bisa bertindak sebagai navigator untuk memberitahu arahan yang didapat dari GPS.
Seandainya pengemudi hanya seorang diri, ia menyarankan agar pengemudi berhenti sesaat untuk membaca arahan berikutnya. Dirinya menyoroti kebiasaan yang banyak dilakukan pelaku saat memakai GPS smartphone, sebagian besar oleh pengemudi taksi dan ojek daring.