Rencana Sandiaga Revisi UU Jika Menang Beda Tupoksi
Rencana Sandiaga Uno yang diungkapkan untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) disampaikannya di Media Center Prabowo Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/01/2019). Sumber
Beberapa alasan yang disampaikan Sandiaga soal keinginan merevisi UU ITE, mungkin bertujuan baik karena dirinya menilai terdapat pasal karet yang dianggap mengancam kebebasan untuk berekpresi dan aktivitas politik.
Beda dulu dan sekarang
Namun ada yang berbeda dalam membuat dan menyetujui Undang-undang antara pemerintahan dulu dan yang sekarang.
Kalau jaman sebelumnya, Presiden memiliki wewenang membuat UU dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara, saat ini posisi tersebut tidak sama,.Revisi UU adalah tugas pokok dan fungsi yang menjadi wewenang DPR dan bukan lagi tupoksi presiden.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat hadir dalam acara di Universitas Paramadina, Jakarta, 01/02/2019.
Mahfud MD menjelaskan, hak legislatisi dalam aturan ada ditangan Dewan dalam merumuskan UU. Dalam pelaksanaan nanti, DPR membuat UU dengan persetujuan presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H