Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kisah Nelayan Najib Diduga Hoaks, Sandiaga Dilaporkan ke Polisi

25 Januari 2019   23:11 Diperbarui: 28 Januari 2019   11:18 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahmad Rohiman dan Muanas Alaidid. (Sumber Detik.com. Foto oleh LUTHFIANA AWALUDDIN)

Pernyataan yang disampaikan tokoh publik seperti politisi atau yang didengarkan oleh masyarakat luas sering membuat suasana tenteram atau menjadi sebaliknya. Seandainya memiliki dampak yang kurang baik, masyarakat perlu menyelidiki dengan benar peristiwa atau informasi yang sudah terjadi, apakah sesuai dengan cerita yang disampaikan oleh pejabat tersebut, apakah benar atau tidak. Sehingga tidak membuat keresahan atau kegaduhan.

Dilansir dari laman Detik.com (25/01/2019), pernyataan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Sandiaga Uno soal persekusi seorang nelayan bernama Najib. Belum lama ini Koordinator Gusdurian Karawang, Ahmad Rohiman bersama dengan Muanas Alaidid dari Cyber Indonesia membuat laporan polisi terhadap Sandiaga.

Rohiman dalam keterangan yang disampaikan kepada media berita menerangkan bahwa dirinya mengaku mewakili masyarakat Kerawang yang resah dengan penyataan Sandi, soal persekusi terhadap nelayan Najib.

"Ada indikasi pernyataan Pak Sandiaga meresahkan masyarakat. Pernyataan Pak Sandi soal nelayan Najib adalah berita bohong," kata Rohiman sambil menunjukkan surat LP di Mapolres Karawang, Jumat (25/1/2019).

Ahmad Rohiman dan Muanas Alaidid. (Sumber Detik.com. Foto oleh LUTHFIANA AWALUDDIN)
Ahmad Rohiman dan Muanas Alaidid. (Sumber Detik.com. Foto oleh LUTHFIANA AWALUDDIN)
Dalam keterangan yang disampaikan, dirinya menilai ini adalah berita bohong yang tidak sesuai fakta di lapangan. Sehingga soal kriminalisasi dan persekusi adalah bohong dan membuat masyarakat resah, imbuh mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unsika tersebut.

Adapun bukti yang disertakan kepada polisi berupa link video pernyataan Sandiaga soal kabar Nazibulloh alias Najib, nelayan Pasirputih yang diaku telah mengalami persekusi dan kriminalisasi. Bukti kedua berupa artikel dari Kepala Desa soal Najib yang membuat janji tidak menggulangi pencurian pasir.

Menurut Muanas Alaidid dari Cyber Indonesia yang ikut mendamping Rohiman, Muanas menuturkan Sandiaga telah menyebarkan berita bohong dan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 Hukum Pidana. Dalam UU tersebut, kata Muanas ada 2 pasal yang bisa menjerat penyebar hoaks yaitu pasal 14 dan pasal 15.

"Saya kira masyarakat Karawang berhak mendapat informasi yang benar. Kita mengawal proses hukum dengan melapor agar Polres Karawang menyelidiki peristiwa bohong ini," kata Muanas yang sengaja datang dari Jakarta.

*

Tangkapan gambar dari berita Detik.com
Tangkapan gambar dari berita Detik.com
Sebelumnya, Advokat Senopati 08 (kelompok pengacara pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) mengakui menyembunyikan nelayan Nazibulloh, warga Pasirputih, Karawang, karena ketakutan.

Zaenal Abidin, kuasa hukum Najib dari Advokat Senopati 08 menuturkan pihaknya sengaja menyembunyikan Najib untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Sebab, kata Zaenal, Najib dicari-cari setelah namanya disebut Sandiaga Uno dalam debat Pilpres perdana pada Kamis (17/1) malam.

Dalam debat itu, Sandiaga menyebut, di rezim Jokowi terjadi persekusi kepada nelayan Pasirputih bernama Nazibulloh. Menurut Sandi, Nazibulloh dikriminalisasi setelah mengambil pasir dari Pantai Pasirputih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun