Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Kutip Fatwa MUI, Ma'ruf: Terorisme adalah Kejahatan

17 Januari 2019   22:17 Diperbarui: 17 Januari 2019   22:28 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Kompas.com)

Dalam penjelasan yang disampaikan Cawapres Ma'ruf Amin tentang teroris dalam debat capres dan cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Mengatakan bahwa diperlukan upaya dan keselarasan dalam pencegahan dan penindakan dalam mengatasi masalah terorisme.

Dilansir dari laman Detik.com (17/01/2019). KH Ma'ruf Amin menilai bahwa yang dilakukan dalam aksi terorisme adalah bentuk kejahatan. Sehingga tidak perlu untuk ragu dalam memberantas sampai ke akar-akarnya.

Cawapres dari pasangan nomor urut satu juga menerangkan, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang teroris dan dijelaskan hal tersebut bukan bentuk jihad. Karenanya, apa yang dilakukan oleh teroris adalah haram karena dianggap melakukan kerusakan.


"Alquran menyatakan orang yang melakukan perusakan di bumi harus dihukum keras," kata Ma'ruf Amin dalam debat capres cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis.

Untuk bisa dilakukan penanganan aksi terorisme, langkah pencegahan melalui kontradikalisme, sehingga paham-paham radikal dan intoleran dapat ditekan, tambah Ma'ruf Amin.

Sedangkan langkah lainnya untuk mengembalikan mereka yang terpapar, Ma'ruf Amin menerangkan, bahwa perlu untuk melakukan pendekatan manusiawi dengan tidak harus melanggar HAM.

Untuk itu dalam menanggulangi terorisme adalah mengajak ormas khususnya organisasi keagamaan, lembaga tersebut dinilai mempunyai arti penting dalam peran serta pencegahan dan penindakan dalam penanganan terorisme.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun