Kabar yang masih hangat menjadi berita yang terkait dengan Natal dan partai politik, barangkali salah satunya adalah tentang instruksi yang meminta kepada seluruh kader, anggota dan calon anggota legislatif untuk saling mengucapkan selamat Natal. Instruksi yang disampaikan tersebut oleh Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni melalui siaran tertulis itu, tentu mencakup kader, anggota dan calon legislatif yang beragama Islam.
Dilansir dari laman Tempo.co (25/12/2018). Sekjen PSI Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa tujuan yang disampaikan itu adalah untuk menjadi Momentum dalam mempererat ikatan semangat kebangsaan yang mulai tercabik-cabik.
Menurut dia, sepanjang pengetahuannya memahami Islam, mengucapkan Natal merupakan bagian dari muamalat atau urusan interaksi sosial. "Bukan bagian dari ibadah (ritual), sehingga mestinya muslim tidak ada halangan teologis untuk mengucapkan Natal," kata Raja Juli Antoni.
Instruksi PSI menurut Raja Juli adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1981 yang ketika itu diketuai Buya Hamka. Fatwa mengenai Natal, yang dilarang adalah mengikuti perayaan atau misa Natal, bukan mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Raja Juli Antoni sebagai pelopor mengucapkan selamat Natal, dirinya lewat siaran tertulis, juga menyampaikan ucapan selamat Natal dan harapannya.
"Atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saya mengucapkan Selamat Natal kepada seluruh umat Kristiani. Semoga spirit Natal membawa damai di Indonesia."
Tangapan MUI soal Ucapan Selamat Natal
Hal yang sama dengan ucapan selamat natal yang masih menjadi debat kusir di sebagian masyarakat dan netizen di media sosial. Tidak sedikit mereka yang merasa enggan mengucapkan selamat natal untuk teman kerja dan sahabat dekat karena terdapat simpang siur. Secara umum dari alasan yang menolak untuk mengucapkan selamat natal kepada rekan kerja dan sahabat dekat, menyebutkan menghormati fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dilansir dari laman AntaraNews.com (25/12/2018). Sekjen MUI Anwar Abbas kepada media berita online menyebutkan bahwa sampai saat ini, lembaga MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan tidak boleh umat Islam untuk menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakan.
Abbas menerangkan bahwa fatwa yang pernah dikeluarkan tahun 1981 yang berhubungan dengan perayaan Natal adalah tentang perayaan Natal bersama.