Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Agama: Kami Terbuka Jika Diusut KPK Soal Kartu Nikah, Ada Apa?

22 November 2018   23:31 Diperbarui: 22 November 2018   23:57 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menerapkan program kartu nikah, barangkali akan mendapat beberapa sorotan dari instansi yang terkait. Misalnya KPK yang belum lama ini meminta kepada kemenag untuk melakukan peninjauan ulang program kartu nikah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat dimintai tanggapan tentang sorotan KPK tentang kartu nikah, dirinya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas, bilamana ada korupsi yang timbul di kementerian yang di pimpinnya terkait program kartu nikah. Lukman juga menjelaskan tentang kepentingan lembaganya untuk membersihkan semua ASN yang bermasalah di Kementerian Agama.

"Sekarang pertanyaan saya apakah KPK memiliki indikasi kuat terjadinya korupsi dalam hal kartu nikah? Kalau iya, maka itu domain mereka," kata Menag di kantor BPS Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Menurut kemenag terhadap pentingnya program kartu nikah yang akan di jalankan dalam beberapa hari ke depan, bertujuan untuk melakukan pembenahan dalam sistem informasi, khususnya tentang status pernikahan warga negara Indonesia.

Kemenag juga menyebutkan tentang maraknya pemalsuan buku-buku nikah, menjadi salah satu alasan kementerian untuk membangun sistem informasi yang menggunakan berbasis data online.

Lukman Hakim Saifuddin juga membantah jika ada anggapan bahwa proyek kartu nikah yang di lakukan bertujuan menghabiskan anggaran akhir tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun