Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (198/11/2018) yang dilakukan Ketua KPK Agus Raharjo menetapkan status Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan Plt Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali serta Hendriko Sembiring dari pihak swasta.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo tersebut, dijelaskan juga kronologi OTT yang di lakukan KPK karena mendapatkan laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Partai Demokrat setelah mengetahui kadernya terkait OTT yang dilakukan KPK menyatakan, bahwa Demokrat akan memberhentikan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai kader partai. Pernyataan yang disampaikan Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kepada media berita online, belum lama ini. Sebab korupsi bukan
Pemberhentian tersebut akan dilakukan partai Demokrat, apalagi Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Pakpak Bharat resmi menyandang tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tambah Ferdinand.
Ketua DPP PD Jansen Sitindaon menyayangkan perilaku Remigo sehingga terjerat KPK. Jika KPK telah mengumumkan penangkapan Remigo, Jansen menyebut partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu siap melayangkan sanksi pemberhentian.
Menurut Imelda selaku Ketua Devisi Komisi Publik DPP Parta Demokrat mengatakan, pihaknya sejauh ini mengetahui kabar penangkapan tersebut hanya dari media, namun laporan langsung dari DPD Demokrat Propinsi Sumatera Utara belum masuk. Oleh karena itu DPP partai Demokrat belum meyakini bahwa kepala daerah yang ditangkap OTT oleh KPK adalah Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
"Namun, jika benar Bupati Pakpak Bharat yang tertangkap OTT, tentu kami prihatin, karena yang bersangkutan tercatat sebagai kader kami dan Ketua DPC Pakpak Bharat," kata Imelda dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (18/11/2018).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H